Fadel Bongkar 5.300 Ton Ikan Kembung Ilegal

Fadel Bongkar 5.300 Ton Ikan Kembung Ilegal

- detikFinance
Senin, 21 Mar 2011 18:40 WIB
Fadel Bongkar 5.300 Ton Ikan Kembung Ilegal
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad hari ini (Senin, 21/3/2011) meninjau 15 kontainer berisi ikan impor ilegal di Tanjung Priok. Salah satu ikan impor ilegal itu adalah ikan kembung yang justru banyak berada di perairan Indonesia.

Lima belas kontainer ikan itu setara dengan 5.300 ton ikan yang ditahan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Bea Cukai di Tanjung Priok Jakarta Utara, karena tidak mempunyai izin impor ikan. 

Sebanyak 5.300 ton ikan segar yang dibekukan itu berasal dari China, Thailand, Vietnam, dan Pakistan. Jenis ikan yang diimpor tersebut merupakan jenis ikan yang banyak terdapat di perairan Indonesia antara lain ikan kembung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu isinya kebanyakan ikan kembung, mereka masuk semua di laut-laut kita dan kita dengan bangga bilang pasar bebaslah dan membiarkan mereka masuk demi CA-FTA dan AFTA. Sekarang itu tidak diizinkan oleh saya. Saya suruh mereka re-ekspor ke sana," kata Fadel,  Senin (21/3/2011).

Dikatakannya impor ikan tidak boleh sembarangan masuk ke dalam negeri. Pemerintah hanya mengizinkan impor ikan yang masuk hanya ikan-ikan khusus seperti Salmon, Kamachi, Kampachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran.

"Yang buat saya paling sakit hati adalah izin impor tidak ada oleh mereka di Belawan. Saya tanya mereka dari perusahaan mana? Di Medan ada yang bilang Rizki Kita,  terus Bumi Menara Indah di Surabaya. Jadi sebegitu leluasanya mereka," katanya.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads