Lima belas kontainer ikan itu setara dengan 5.300 ton ikan yang ditahan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Bea Cukai di Tanjung Priok Jakarta Utara, karena tidak mempunyai izin impor ikan.Â
Sebanyak 5.300 ton ikan segar yang dibekukan itu berasal dari China, Thailand, Vietnam, dan Pakistan. Jenis ikan yang diimpor tersebut merupakan jenis ikan yang banyak terdapat di perairan Indonesia antara lain ikan kembung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya impor ikan tidak boleh sembarangan masuk ke dalam negeri. Pemerintah hanya mengizinkan impor ikan yang masuk hanya ikan-ikan khusus seperti Salmon, Kamachi, Kampachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran.
"Yang buat saya paling sakit hati adalah izin impor tidak ada oleh mereka di Belawan. Saya tanya mereka dari perusahaan mana? Di Medan ada yang bilang Rizki Kita, terus Bumi Menara Indah di Surabaya. Jadi sebegitu leluasanya mereka," katanya.
(hen/dnl)











































