Demikian hasil rapat kerja Komisi IV DPR-RI bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2011).
"Atas penjelasan dari Badan Ketahanan Pangan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina, dan Dirjen Bea Cukai, bahwa terdapat 148 kontainer sampai hari ini, barang impor yang diberitahukan sebagai frozen beef, frozen offal, dan frozen beef yang belum diselesaikan administrasinya sesuai dengan persyaratan perizinan instansi terkait, selanjutnya komisi IV DPR meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah daging impor sesuai dengan kewenangannya dan mempertimbangkan untuk dimusnahkan," ujar Pimpinan Rapat Akhmad Muqowam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan daging impor tersebut belum masuk dalam kewenangan Bea dan Cukai dengan alasan masih menunggu dokumen dari Kepala Badan Karantina. "Belum menjadi kewenangan kami, dokumennya masih di Badan Karantina," kata Thomas.
Namun, Kepala Badan Karantina Banun Harpini, menolak untuk melakukan tindakan. "Kami belum menerima dokumen yang dipersyaratkan. Kami juga ingin ini segera selesai. Tapi ini ada kevakuman hukum," ujar Banun.
Sedangkan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Prabowo Respatiyo Caturroso mengaku tidak tahu perusahaan-perusahaan impor ilegal tersebut. Padahal, Prabowo mengaku yang menandatangani dokumen Surat Permintaan Pemasukan (SPP). "Ya memang saya," katanya.
Ditambahkan oleh Thomas, jika memang keputusan DPR mempertimbangkan untuk dimusnahkan maka pihaknya siap untuk melakukannya. Namun, lanjut Thomas dalam pelaksanaanya Bea dan Cukai tetap patuh terhadap koridor.
"Bea Cukai itu hanya eksekutor, ketika barang-barang tersebut memang sesuai ketentuan dimusnahkan, akan kita musnahkan," jelasnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Hewan hingga kini masih menahan 148 kontainer berisi daging sapi dan jeroan di Pelabuhan Tanjung Priok. Tertahannya daging sapi dan jeroan tersebut karena tak memiliki kelengkapan dokumen dan media pembawa.
(dru/dnl)