Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
"Mulai 1 April sudah mulai cair. PP-nya (Peraturan Pemerintah) sudah keluar, nanti surat edarannya akan disampaikan ke KPN-KPN di sekitarnya. Jadi rapel sejak Januari 2011," tutur Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengungkapkan per 1 Januari 2011 sudah seharusnya gaji PNS beserta TNI/Polri mengalami kenaikan.
"Itu sesuai UU Keuangan dimana setelah disahkannya kenaikan gaji pada APBN periode tahun 2011 maka per 1 Januari 2011 sudah seharusnya dilakukan. Ini ternyata belum dilakukan jadi nanti harus di rapel sejak Januari 2011," ujar Harry.
Sejak Oktober 2010, DPR dan Kementerian Keuangan telah sepakat untuk meningkatkan belanja pegawai sebesar Rp 18 triliun dalam APBN 2011. Total belanja pegawai di 2011 naik menjadi Rp 180 triliun dari Rp 162 triliun di 2010.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa pernah mengatakan, kenaikan gaji presiden dan 8.000 pejabat negara lainnya akan dilakukan setelah gaji pegawai rendahan TNI/Polri mencapai minimal Rp 2 juta.
Dalam catatan, pemerintah memang berniat untuk memperbaiki kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dengan menaikkan batas minimum pendapatan mereka. Rencananya pada 2011, gaji PNS dengan pangkat terendah adalah Rp 2 juta, atau meningkat dari tahun 2010 yang sebesar Rp 1.895.700.
(dnl/qom)










































