"Saat ini kita menghadapi krisis Eropa dan AS, krisis energi dan krisis pangan. Biasanya intensitas merger dan akusisi akan lebih cepat pada masa krisis," ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi di Gedung Graha Niaga, Sudirman, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Dikatakan Nawir, meskipun merger dan akuisisi adalah salah satu strategi perusahaan untuk berekspansi, tetapi kontrol atas aksi ini perlu dilakukan. Hal ini agar tidak terjadi monopoli dan persaingan sehat bisa berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil merger dalam dua dekade terakhir menunjukkan hasil yang bertentangan. Sebuah riset di 19 negara menemukan bahwa merger yang terjadi karena tujuan kompetisi bisa meningkatkan harga saham dan memberikan keuntungan bagi pegawai.
Sementara sebuah studi lainnya menyatakan 83% merger dan akuisisi gagal memberikan keuntungan bagi pemangku kepentingan dan lebih dari separuhnya merusak nilai-nilai yang ada.
Di tempat yang sama, Nawir mengungkapkan Indonesia bersama dengan 10 negara lain yang mewakili pengawas persaingan usaha ASEAN tengah menyiapkan regulasi global dalam pelaksanaan persaingan usaha di tingkat Asia Tenggara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk persiapan dalam persaingan usaha menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN di 2015.
Ia mengatakan, pihaknya sedang memfinalisasi draft competition chapter yang nantinya digunakan sebagai acuan di 10 negara. Menurut Dia, bentuknya nanti akan me seperti UU 5.1999 tentang persaingan usaha.
"Intinya, kita sebagai pelaksana dari regulasi, tidak hanya jadi penonton dalam pratek kompetisi pasar ini. Tetapi membantu memperbaiki dan mengawasi persaingan usaha di tingkat ASEAN," jelasnya.
(dru/qom)











































