"Ikan yang diimpor adalah ikan-kan yang ada disini, seperti ikan kembung, ikan asin, ikan tenggiri dan yang paling (saya) sakit hati banget itu ikan asin," kata Fadel di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Fadel mengaku semenjak ia dan aparatnya melakukan penahanan ikan-ikan impor ilegal, ada beberapa pihak yang menghubunginya terkait ikan impor ilegal itu. Intinya ada keinginan agar ia melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah yang ia lakukan sesuai dengan payung hukum, yaitu Permen No.17/2010 mengenai Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang diimpor ke dalam wilayah Indonesia. Rencananya ratusan kontainer ikan impor ilegal tersebut akan ia kirim kembali ke negara-negara asalnya.
"Terakhir satu minggu ini harus segera dikembalikan (reekspor)," katanya.
Seperti diketahui kasus impor ikan ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia semakin marak terjadi. Kasus terbaru misalnya di Belawan ditahan sebanyak 72 kontainer (1.944 ton) ikan, 81 kontainer (2.176 ton) ikan di Tanjung Priok Jakarta dan 37 kontainer (1.006 ton) ikan di Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7.687 ton.
Ikan impor yang masuk umumnya adalah jenis mackarel dan selar. Impor ikan ilegal yang ditahan sebagian besar berasal dari China, yaitu sebanyak 126 kontainer.
Impor ikan tidak boleh sembarangan masuk ke dalam negeri. Pemerintah hanya mengizinkan impor ikan yang masuk hanya ikan-ikan khusus seperti Salmon, Kamachi, Kampachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran.
Ikan-ikan segar yang dibekukan itu berasal dari China, Thailand, Vietnam, dan Pakistan. Jenis ikan yang diimpor tersebut merupakan jenis ikan yang banyak terdapat di perairan Indonesia.
(hen/dnl)










































