"Contoh kasus ikan kembung mereka jual di Kramat Jati (Jakarta Timur) Rp 4.000-5.000 per kilogram. Di lain pihak, nelayan saya menjual Rp 14.000-15.000 per kilogram," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Istana Negara, Selasa (22/3/2011).
Fadel menuturkan dengan kondisi tersebut, tidak mungkin para nelayan lokal mampu bersaing dengan ikan impor khususnya dari China. Ia menambahkan dari hampir 200 kontainer yang berhasil ditahan, mayoritas ikan impor tersebut berasal dari China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, nilai impor ikan ilegal tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Rencananya dalam sepekan ini akan ada pengiriman kembali ke negara asal, ia pun tak berencana melakukan pemusnahan ikan-ikan tersebut.
"Nanti akan kita pikirkan kembali. Tapi intinya jangan kita bakar lah," ucapnya.
Seperti diketahui kasus impor ikan ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia semakin marak terjadi. Kasus terbaru misalnya di Belawan ditahan sebanyak 72 kontainer (1.944 ton) ikan, 81 kontainer (2.176 ton) ikan di Tanjung Priok Jakarta dan 37 kontainer (1.006 ton) ikan di Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7.687 ton.
Ikan impor yang masuk umumnya adalah jenis mackarel dan selar. Impor ikan ilegal yang ditahan sebagian besar berasal dari China, yaitu sebanyak 126 kontainer.
(hen/dnl)










































