"Kereta api barang kan bukan kereta ekonomi, artinya ini kan komersial, jadi saya melihat lebih baik memperbaiki manajemen bisnisnya dari pada memohon subsidi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Menurut Bambang, manajemen kereta api akan lebih efisien jika tidak mendapat perlakuan khusus dari pemerintah. Masalah manajemen ini menjadi kunci terhadap keberlangsungan PT Kereta Api (KAI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini subsidi untuk angkutan kereta api meliputi 3 macam yaitu Public Service Obligation (PSO), Track Access Charge (TAC), Infrastructure Maintenance and Operations (IMO).
Ketiga hal tadi saat ini masih ditentukan oleh SKB 3 Menteri yaitu Menhub, Menkeu dan Kepala Bappenas. PSO merupakan kewajiban negara yang harus dibayarkan kepada operator kereta api atas selisih Pedoman Tarif per Km per penumpang dan Tarif per Km per penumpang yang ditentukan pemerintah ditambah margin yang wajar.
PT KAI wajib membayar TAC kepada Pemerintah dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara TAC adalah ongkos dalam penggunaan infrastruktur negara seperti rel, sinyal dan lain-lain.
Sementara Infrastructure Maintenance (IM) digarapm bersama antara PTKAI dan Ditjen KA. Untuk Infrastructure Operations (IP) dilakukan PT KAI atas nama negara dan seharusnya menerima bayaran untuk pengoperasian.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan untuk kereta barang, rata-rata terlambat 50 menit karena mendahulukan kereta angkutan penumpang.
"Pada angkutan kereta api barang, cargo khususnya ke daerah Jawa kan sudah pakai BBM industri. Kalau truk masih bisa pakai BBM subsidi," kata Jonan beberapa waktu lalu.
(nia/hen)











































