Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tujuan dari regulasi tersebut menghindari banyak pengangguran di areal kawasan HTI. Selain itu, bisa mencegah terjadi pencaplokan lahan oleh warga sekitar di areal konsesi HTI.
"Jangan sampai hasilnya bagus, tapi banyak pengangguran," katanya dalam acara seminar kelapa sawit, di Wisma Antara, Kamis (24/3/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun kata dia, pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum menerapkan kebijakan ini. Namun, perusahaan tersebut hanya akan dikaji.
"Kaji, bukan sanki, nggak ada sanksi. Kalau dulu belum ada aturan itu, kita kaji apa boleh kita ambil 20% untuk rakyat sekitar situ," imbuhnya.
Walaupun Zulkifli, kementerian kehutanan tidak akan meberikan izin kepada perusahan baru yang belum memiliki inti plasma. Saat ini sudah ada perusahaan yang melakukan kebijakan seperti itu, bahkan beberapa perusahaan memiliki lebih banyak pegawai dari rakyat setempat.
"Ada yang berjalan baik bahkan ada yang lebih, 30-40%," tambahnya.
(hen/hen)











































