Dirjen Perbendaharaan Agus Supriyanto mengatakan, kenaikan gaji ditentukan berdasarkan golongan kepegawaian dan lamanya masa kerja. Untuk pegawai baru dengan golongan IA mendapat gaji pokok sebesar Rp 1,175 juta.
"Itu untuk yang ijazahnya SD," kata Agus saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyatakan kebijakan kenaikan gaji tidak setiap tahun dilakukan. Hanya ketika inflasi lagi tinggi, pemerintah menaikkan gaji para pegawainya supaya daya beli tidak tergerus.
"Kayaknya nggak setiap tahun, ini kan supaya daya beli tetap terjaga," tandasnya.
(nia/dnl)










































