Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto menyatakan saat ini dari 524 daerah, sebanyak 497 pemerintah daerah sudah menyampaikan APBD tahun 2011 dengan rincian, provinsi sebanyak 32, kabupaten 378, dan kota 87.
Marwanto menyatakan pihaknya akan mengimplementasikan PP 65 tahun 2010 tentang perubahan atas PP 56 tahub 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Β
"Dimana toleransi penyelesaian APBD 31 Januari. Sebulan setelah itu kalau belum bisa serahkan penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum) di-hold (ditahan) 25%," ujar Marwanto saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ngga berpretensi daerah yang belum serahkan APBD ngga kerja. Terjadi juga kompleksitas perda di daerah," tegasnya.
Marwanto menilai hubungan eksekutif dan legislatif di setiap daerah berbeda.Β "Ada yang hubungan eksekutif dan legislatifnya mesra, ada juga yang kadang-kadang," ungkapnya.
Dari 497 pemda yang sudah menyampaikan APBD 2011 empat diantaranya menetapkan APBD dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Demak, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Lumajang.
"Alasan penetapan APBD dengan Perkada antara lain disebabkan oleh alat kelengkapan DPRD yang belum tersedia dan masalah politik di daerah," tambah Marwanto.
Pemda yang berpotensi dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU akibat keterlambatan penyampaian APBD 2011 di wilayah Sumatera ada 12 daerah. Lalu, Jawa 4 daerah, Sulawesi 2 daerah, Nusa Tenggara 1 daerah dan Papua dan Papua Barat 8 daerah.
"Kita di sini selalu berupaya supaya APBD di semua daerah bisa selesai. Saya berdoa, wirid-an tengah malam, supaya gak ada yang kena sanksi," tandasnya.
(nia/qom)










































