"Komisi VII DPR RI dapat memahami laporan pemerintah mengenai pelaksanaan proyek PLN, Pertamina, dan PGN, yang dibiayai melalui penerusan pinjaman (SLA), sepanjang proyek-proyek tersebut diaudit oleh BPK RI dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Komisi VII DPR RI Teuku Riefky Harsya.
Hal itu dikatakannya di rapat dengar pendapat yang dilaksanakan bersama dengan pihak Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta jajaran Direksi PT PLN, PT PGN, dan PT Pertamina di Senayan, Jakarta (28/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kementerian keuangan serta kementerian terkait dan BPKP perlu meningkatkan koordinasi dalam perencanaan proyek-proyek yang dibiayai melalui SLA dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peneusan pinjaman SLA mulai dari proses pencairan dana hingga pelaksanaannya,” kata Riefky.
Di tempat yang sama, anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha dari Fraksi Golkar menyampaikan sejauh ini penerusan pinjaman SLA tersebut dinilai belum jelas karena pihak Komisi VII sendiri masih dalam tahap perkenalan.
“Itu belum jelas, maka itu tadi kami baru sampai pada tahap memahami, belum menyetujui. Proyek yang berasal dari penerusan pinjaman SLA tersebut kan secara tidak langsung merefleksikan strategi bisnis yang ada dari pihak BUMN tersebut," kata Satya.
Menurutnya, pihaknya sempat kaget, ketika PLN menyodorkan banyaknya proyek-proyek yang berasal dari penerusan pinjaman SLA namun belum ada persetujuan DPR sebelumnya.
"Seharusnya kan ada persetujuan dan tadi dari pihak Kemenkeu sendiri dan BUMN tersebut masih simpang siur,” ucapnya kepada detikFinance.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan memberikan catatan terkait kesimpulan pertama dimana pihak PLN sedang membahas efektifitas proyek-proyek yang dibiayai melalui SLA tersebut.
“PLN sedang membahas efektifitas proyek-proyek yang dibiayai melalui SLA antara lain untuk proyek Tambak Lorok (Semarang) dan juga transmisi Sumatera Jawa dan hasilnya akan dilaporkan kepada pemerintah,” ucap Dahlan.
Dahlan menjelaskan, memang ada beberapa proyek yang sudah berjalan dan masih dalam tahap tender, dan ada juga yang dibatalkan akibat adanya proses SLA yang lama. Maka dari itu, jika ada proyek yang dibatalkan, dana penerusan pinjaman tersebut akan dialihkan ke proyek lain yang bisa dioptimalkan oleh PLN.
(nrs/ang)











































