Ini Dia Kronologi Sengketa Kedelai Impor

Ini Dia Kronologi Sengketa Kedelai Impor

- detikFinance
Senin, 28 Mar 2011 20:29 WIB
Jakarta - Sengketa kedelai impor yang melibatkan perusahaan distributor PT Sekawan Makmur Bersama (SMB) dan afiliasinya yaitu PT Alam Agri Adiperkasa dan PT Cita Bhakti Mulia, menuai reaksi dari pihak lain.

Pihak PT Peterson Mitra Indonesia selaku manajer penjamin terhadap ribuan impor kedelai menyatakan klaim pihak SMB tidak benar.

Kuasa Hukum PT Peterson Mitra Indonesia Safitri Hariyani mengatakan PT Peterson merupakan Collateral Manager (penjamin) yang ditunjuk oleh Quadra Commodities SA dan AWB SA selaku pemilik kedelai impor asal Amerika yang kini disengketakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya justru pihak SMB yang melakukan penjarahan terhadap kedelai impor milik Quadra Commodities SA dan AWB SA yang dijaga oleh PT Peterson.

Berikut ini kronologi peristiwa sengketa kedelai impor menurut versi PT Peterson Mitra Indonesia, yang diterima detikFinance, Senin (28/3/2011):

Pada tanggal 26 Agustus 2010, Quadra Comoditas SA yang beralamat di Switzerland telah mengadakan kontrak jual beli dengan PT Alam Agri Adiperkasa dengan Sale Contract No. PQD 1008016, untuk jual beli komoditi kedelai kuning dengan nilai kontrak pertama US$  39.000.000 (tiga piluh sembilan dolar Amerika Serikat) di Jakarta.

Bahwa transaksi jual beli sebagaimana tersebut di atas mendapat fasilitas pembiayaan dari ING Belgium dan Societe Generale

Untuk menindaklanjuti kontrak tersebut maka dibuat Collateral Manajement Agreement (CMA) atau Perjanjian Pengelolaan Jaminan antara Quadra Commoditas, Control Union Nederland BV, dan Bank.

Control Union Nederland BV bertindank sebagai Colletaral Manager menunjuk PT Peterson Mitra Indonesia Sebagai Agen dan PT Peterson Mitra Indonesia menunjuk PT Geoservice sebagai pelaksana lapangan. Di mana di antara tugasnya adalah mengendalikan, mengamankan yang akan mencakup memastikan bahwa semua pintu keluar atau masuk dan jendela gudang dikunci atau disegel dengan benar, mengelola barang dan mengontrol keluar masuk barang-barang atas nama Quadra Commoditas dan Bank.

Selain CMA sebagaimana tersebut di atas juga dibuat antara AWB,Control Union Nederland BV dan Bank. Sehingga Control Union Nederland BV selain bertindak sebagai Collateral Manager Atas barang-barang yang dimiliki oleh Quadra juga barang-barang yang dimiliki oleh AWB.

Bahwa barang-barang yang berupa kedelai kuning setelah sampai di Indonesia baik yang dimiliki oleh Quadra maupun AWB disimpan pada gudang-gudang yang telah diverifikasi oleh Control Union Nederland BV dan telah dinyatakan layak untuk penyimpanan komoditi tersebut, gudang-gudang tersebut berada di lokasi-lokasi sebagai berikut:
  • PT Krakatau Bandar Samudra, Jl. Mayjend. S. Parman KM. 13, Cigading, Cilegon, Banten;
  • PT Krakatau Waja Tama, Jl. Jend. Sudirman, Cigading, Cilegon Timur, Banten;
  • PT Kado Globalindo Makmur, Jl. Raya Serang KM. 28, Balaraja, Tangerang, Banten;
  • PT Mahesa Anugrah Jaya, Jl. Raya Serang KM. 12, Ds. Bunder Cikupa, Tangerang, Banten;
  • PT Alam Agri Adiperkasa, Jl. Romokalisari Industri Raya III No. 1, Gresik, Surabaya, Jawa Timur;
  • Gudang TB Langon 28 Jl. Tambak Langon No. 28 Surabaya
  • CV. Sumber Asia , Jl. Raya Kletek No. 196 Sidoarjo
Terhadap kedelai-kedelai impor itu akan tetap menjadi hak milik Quadra Comoditas atau AWB sampai dengan pembeli membayar lunas atas barang-barang tersebut.

Pada tanggal 23 Februari 2011 telah dilakukan pengusiran secara paksa terhadap  para karyawan PT Geoservice sebagai sub kontrak PT Peterson Mitra Indonesia sebagai agen Control Union Nederland BV sebagai Collateral Manager dari gudang tesebut oleh Manajement PT Alam Agri Adiperkasa beserta perusahaan afiliasinya sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana ketentuan CMA.

PT Alam Agri Adiperkasa beserta perusahaan afiliasinya mengeluarkan barang dari gudang gudang penyimpanan dengan melawan hak.

Bahwa dengan kejadian sebagaimana tersebut diatas  yang dilakukan oleh PT Alam Agri Adiperkasa dan PT Cita Bhakti Mulia, maupun perusahaan-perusahaan afiliasinya yang telah dilaporkan ke Bagian Resmob Bareskrim Polri sebagaimana Laporan Polisi No. LP/120/II/2010/Bareskrim pada tanggal 25 Februari 2011 yang dibuat oleh Roger Slagen, selaku Presiden Direktur PT Peterson Mitra Indonesia.

Bahwa berdasarkan laporan dari surveyor dari PT Geoservice yang bernama Masyhur Ginzamy,  pada tanggal 01 Maret 2011 pikul 18.00 WIB kedeli telah dikeluarkan dari gudang yang berada di daerah Surabaya dan sekitarnya dengan rincian sebagai berikut :
  • Gudang PT Glory Persada Manunggal Jl. Raya Sukomulyo KM 25 Manyar Gresik Surabaya, sejumlah 26 Truk dengan tonase tidak diketahui kedelai tersebut milik AWB
  • Gudang TB Langon 28 Jl. Tambak Langon No. 28 Surabaya, sejumlah 15 truk dengan tonase 304.520 ton (tiga ratus empat ribu lima ratus dua puluh ton) kedelai tersebut milik AWB
  • Gudang PT Alam Agri Adiperkasa, Jl. Romokalisari Industri Raya III No. 1 Gresik Surabaya, sejumlah 25 truk dengan tonase tidak diketahui kedelai tersebut milik Quadra.
Pada 17 Maret 2011 Quadra Commodities SA, selaku pemilik atas komoditi kedelai kuning telah menunjuk PT Peterson Mitra Indonesia untuk dan atas nama Control Union Nederland, guna melakukan pemindahan atas objek berupa kedelai kuning, yang terletak pada ketujuh Gudang Penyimpanan tersebut, dan untuk didaerah Surabaya dan sekitarnya disimpan digudang-gudang sebagai berikut berdasarkan Warehouse Receipt No. CU-SG/DIAMANTINA/SBY/2011 04 Februari 2011 :
  • Gudang PT Alam Agri Adiperkasa, Jl. Romokalisari Industri Raya III No. 1 Gresik Surabaya;
  • CV. Sumber Asia , Jl. Raya Kletek No. 196 Sidoarjo
Mencuatnya sengketa ini berawal dari klaim SMB yang menyatakan sebanyak 9.000 ton kedelainya hilang akibat dijarah oleh orang-orang yang dituding sebagai preman. Peristiwa yang dianggap sebagai penjarahan itu terjadi  di gudang kedelai PT Krakatau Waja Tama, Cigading-Cilegon Banten  milik SMB.

"Jam 6 pagi tadi itu sudah diambil 6.000 (ton) dan sekarang sudah 9.000 ton laporan dari orang gudang," kata kuasa hukum PT Sekawan Makmur Bersama, Joey Pattinasarani.

Joey menaksir kerugian yang dialami oleh kliennya tersebut sangat banyak sampai hari ini. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

"Kalau tadi pagi, 6.000 itu sekitar Rp 100 miliar, 9.000 ya bisa Rp 150 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis 24 Maret 2011 sekitar pukul 22.00 malam sejumlah oknum berjumlah 50 orang masuk ke gudang Krakatau Waja Tama, Cigading-Cilegon milik SMB. Kurang lebih ada 300 truk yang masuk dan keluar di gudang penyimpanan kedelai tersebut.
(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads