Para Menteri Tak Bisa Stop Anggaran PSSI

Para Menteri Tak Bisa Stop Anggaran PSSI

Ramdhania El Hida - detikFinance
Selasa, 29 Mar 2011 09:56 WIB
Para Menteri Tak Bisa Stop Anggaran PSSI
Jakarta -

Pemerintah tidak bisa menghentikan kucuran dana bagi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, para menteri tidak dapat menghentikan atau menunda pencairan anggaran yang telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali dengan alasan teknis.

"Menteri enggak bisa stop, kecuali sifatnya teknis, bukan substansi. Kalau sudah disetujui APBN, bahkan Presiden pun tidak dapat menghentikannya, apalagi menteri," ujar Wakil ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz ketika dihubungi detikFinance, Selasa (29/3/2011).

Menurut Harry, para menteri yang menghentikan anggaran secara sepihak dengan alasan yang pribadi atau golongan justru akan dikenakan sanksi karena tidak menjalankan amanah Undang-Undang APBN 2011 yang telah disetujui antara pemerintah dan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau anggarannya distop, atau alasan politik karena tidak suka, ini bahaya untuk negara kita. Kalau karena satu orang, etnis, akan merusak integritas nasional kita. Tapi kalau belum disepakati (dalam APBN), itu tandanya pepesan kosong, tandanya memang tidak ada anggarannya. Misalkan dilakukan, tandanya menyalahgunakan kekuasaan," tegasnya.

Harry menjelaskan, dalam penundaan atau penghentian anggaran perlu ada mekanisme yang harus dilalui. Jika anggaran PSSI tersebut dalam APBN masuk dalam gelondongan anggaran Kemenpora, maka harus dibahas bersama Komisi X untuk persetujuannya.

Namun, jika anggaran tersebut disebutkan secara langsung dalam APBN, maka Menpora harus mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan untuk kemudian dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Enggak bisa diubah, harus persetujuan di komisi X, kecuali masuk dalam anggaran yang sifatnya lain-lain, keputusannya di banggar setelah Menkeu mendapat usulan dari Menpora," jelasnya.

Jika tidak menuruti mekanisme tersebut, lanjut Harry, menteri yang bersangkutan  justru melakukan pelanggaran terhadap UU APBN.

"Kalau enggak hati-hati, bisa kena, karena itu bukan kepuusan menteri," tegasnya.

Namun, hal berbeda disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto. Menurutnya, anggaran PSSI merupakan wewenang Menpora. Pasalnya, dalam UU APBN 2011, tidak dicantumkan secara khusus anggaran untuk instansi tersebut. Yang ada, lanjutnya, hanya anggaran untuk Kemenpora.

"Dalam UU APBN gak ada (anggaran untuk PSSI), meskipun nanti pada dipanya, itu wajib ditulis," ujarnya ketika dihubungi detikFinance secara terpisah.

Dengan demikian, tambah Agus, jika Menpora minta untuk tidak dicairkan maka pihaknya tidak akan menurunkan uangnya.

"Kalau di Menpora, dia yang ngajuin untuk dicairkan. Kalau enggak perlu dicairkan ya enggak dicairkan," pungkasnya.

Berdasarkan APBN 2011, Kementerian Pemuda dan Olahraga mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 2,1 triliun. Jumlah ini secara nominal menurun sebesar Rp 419,8 miliar atau 16,8 persen bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran belanja Kemenpora dalam APBN-P 2010 sebesar Rp 2,5 triliun.

Dalam alokasi anggaran tersebut, tidak tercantum secara khusus alokasi ke PSSI, melainkan untuk pembinaan olahraga prestasi sebesar Rp 965,5 miliar, program pembinaan dan pengembangan olahraga sebesar Rp 479,7 miliar, dan program pelayanan kepemudaan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 342,5 miliar.

(nia/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads