14 Provinsi Dapat Bagian Dana Minyak Rp 9,1 M

14 Provinsi Dapat Bagian Dana Minyak Rp 9,1 M

- detikFinance
Sabtu, 05 Jun 2004 14:24 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Boediono menetapkan 14 provinsi yang mendapatkan dana bagian daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam untuk tahun anggaran 2004. Adapun jumlah dana bagian daerah tersebut diperkirakan sebesar Rp. 9.188,908 miliar. Kebijakan yang keluarkan tanggal 31 Mei 2004 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 275/KMK.06/2004 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 2001 pasal 13 ayat (4). Demikian siaran pers Departemen Keuangan RI yang diterima detikcom, Sabtu (5/6/2004). Ke-14 propinsi yang akan mendapatkan kucuran dana tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebesar Rp. 1.621,593 miliar; Sumatera Utara Rp. 42,708 miliar; Riau Rp. 2.951,520 miliar; dan Kepulauan Riau Rp. 108,062 miliar.Jambi Rp. 34,333 miliar; Sumatera Selatan Rp. 743,245 miliar; Bangka Belitung Rp. 13,692 miliar; Lampung Rp. 103,114 miliar; DKI Jakarta Rp. 45,110 miliar; Jawa Barat Rp. 400,904 miliar; Jawa Timur Rp. 18,488 miliar; Kalimantan Timur Rp. 3.101,742 miliar; Sulawesi Tengah Rp. 0,378 miliar; dan Maluku Rp. 4,019 miliar.Mengenai perkiraan besar dana bagian masing-masing daerah, seperti dijelaskan Maurin Sitorus - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan RI, disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam UU Nomor 28 tahun 2003 tentang APBN tahun 2004.Selain itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 356 K/80/MEM/2004 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum Tahun 2004. (nrl/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads