DPR Segera Sahkan RUU Akuntan Publik

DPR Segera Sahkan RUU Akuntan Publik

- detikFinance
Rabu, 30 Mar 2011 13:34 WIB
Jakarta - Pemerintah dan Komisi XI DPR-RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU Akuntan Publik). Sembilan Fraksi di Komisi XI DPR-RI sepakat menyetujui RUU Akuntan Publik untuk dibawa kepada tingkat dua atau disahkan pada Rapat Paripurna sebelum reses.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap RUU bisa diselesaikan masa sidang I-2011.

"Sebagaimana dimaklumi presiden SBY sudah mengajukan RUU ini ke DPR, surat itu menunjuk Menkeu dan Menkumham untuk mewakili dalam rangka mengajukan RUU Akuntan Publik. Kami berharap RUU bisa diselesaikan masa sidang 2011 ini atau yang pertama di 2011 ini," ujar Agus disela Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, pemerintah dan DPR kiranya telah mengambil langkah yang tepat dalam seluruh pembahasan. Secara umum, lanjutnya hal-hal yang disepakati adalah pembagian kewenangan yang jelas mengenai profesi akuntan publik dan pengawasannya.

"Kita bukan membatasi akuntan publik asing namun lebih kepada memberikan aturan main, tidak ada itu rencana membatasi akuntan publik asing," tambah Agus.

Agus menambahkan, pada saat krisis di Asia lalu ada beberapa permasalahan dimana sudah saatnya harus memperbaiki sistem di negara ini termasuk sistem keuangannya regulasinya bahkan kepada sistem penunjangya yakni akuntan publik. Oleh sebab itu, lanjut Agus jika ada UU nya akan lebih jelas bagi profesi akuntan publik untuk menjalankan profesinya dan standarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi XI Emir Moeis mengesahkan RUU Akuntan Publik tersebut untuk dibawa ke tingkat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. "Karena seluruh fraksi dan pemerintah telah menyetujui draf RUU Akuntan Publik maka draf ini akan dibawa ke tingkat dua atau pengambilan keputusan rapat paripurna," tambahnya.

Seperti diketahui, jasa akuntan publik (AP) di Indonesia telah dikuasai oleh asing. Melalui RUU ini, DPR berencana memberi ruang lebih kepada akuntan publik lokal dengan memberikan aturan main akuntan publik asing.


(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads