Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap RUU bisa diselesaikan masa sidang I-2011.
"Sebagaimana dimaklumi presiden SBY sudah mengajukan RUU ini ke DPR, surat itu menunjuk Menkeu dan Menkumham untuk mewakili dalam rangka mengajukan RUU Akuntan Publik. Kami berharap RUU bisa diselesaikan masa sidang 2011 ini atau yang pertama di 2011 ini," ujar Agus disela Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bukan membatasi akuntan publik asing namun lebih kepada memberikan aturan main, tidak ada itu rencana membatasi akuntan publik asing," tambah Agus.
Agus menambahkan, pada saat krisis di Asia lalu ada beberapa permasalahan dimana sudah saatnya harus memperbaiki sistem di negara ini termasuk sistem keuangannya regulasinya bahkan kepada sistem penunjangya yakni akuntan publik. Oleh sebab itu, lanjut Agus jika ada UU nya akan lebih jelas bagi profesi akuntan publik untuk menjalankan profesinya dan standarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi XI Emir Moeis mengesahkan RUU Akuntan Publik tersebut untuk dibawa ke tingkat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. "Karena seluruh fraksi dan pemerintah telah menyetujui draf RUU Akuntan Publik maka draf ini akan dibawa ke tingkat dua atau pengambilan keputusan rapat paripurna," tambahnya.
Seperti diketahui, jasa akuntan publik (AP) di Indonesia telah dikuasai oleh asing. Melalui RUU ini, DPR berencana memberi ruang lebih kepada akuntan publik lokal dengan memberikan aturan main akuntan publik asing.
(dru/qom)











































