"Itu sudah selesai dilaporkan para menteri presiden dan semua pejabat negara. Pada acara beberapa minggu yang lalu. Ya tentu sebagai warga negara apalagi seorang pejabat negara harus memberikan contoh untuk semuanya," kata Hatta di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Menurutnya, penerimaan pajak sampai 3 bulan pertama di 2011 ini masih sesuai target. Meski demikian, dari belanja hasilnya belum maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, batas pengiriman SPT Pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah pada 31 Maret 2011 hari ini. Bagi wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT Pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Selain via drop box, pengiriman bisa dilakukan ke kantor pajak atau via pos ke KPP masing-masing wajib pajak.
Ditjen Pajak telah membuka sejumlah drop box untuk memudahkan wajib pajak orang pribadi menyerahkan SPT Pajaknya. Drop box tersebut tersebut di sejumlah pusat perbelanjaan dan perkantoran.
(ang/dnl)











































