"Kita menghormati lah karena pihaknya banyak dokumennya banyak sehingga majelis menunda persidangan sampai dengan dua minggu," ujar kuasa hukum Tutut, Harry Pontoh, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Harry menegaskan, pihaknya sangat berharap majelis hakim segera memberikan jawaban atas gugatan yang diajukannya. Dengan melihat fakta persidangan yang ada, Harry optmistis sudah selayaknya gugatan kliennya dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Harry, sesuai dengan gugatan pihak PT Berkah Karya Bersama (BKB) telah menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005.
"Selain itu terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarkan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum TPI, Hotman Paris, mengaku bahwa PT BKB sudah melunasi seluruh utang-utang Siti Hardiyanti terkait TPI. Oleh sebab itu, Hotman heran mengapa TPI mau diambil kembali.
"TPI sudah sukses sudah maju tapi mau diambil kembali," jelasnya.
Penundaan sidang putusan pada hari ini oleh Majelis Hakim membuat anak Mantan Presiden Soeharto ini harus kembali bersabar.
"Sidang ini ditunggu Ibu Tutut, Ia menunggu keputusannya. Namun jika mundur ya mau bagaimana lagi," timpal kuasa Hukum Tutut, Harry Pontoh.
Sidang yang tadinya hari ini mengagendakan keputusan terkait sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga 14 April 2011. Pasalnya Majelis Hakim belum selesai mempelajari seluruh berkas dan bukti perkara sehingga sidang terpaksa ditunda.
Majelis Hakim juga mengharapkan ada perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa tersebut.
Harry mengungkapkan, pada prinsipnya Tutut ingin juga bisa berdamai. Opsi tersebut lanjut Harry selalu terbuka.
"Tetapi kan penawarannya harus dari pihak mereka, mau bagaimanapun dalam sengketa perdata itu kan perdamaian terbuka bahkan ditingkat Kasasi pun ada peluang," katanya.
"Lalu permasalahannya apa sekarang ini? kan mereka sudah ambil barangnya (TPI) dan sudah dikuasai itu apa mereka ingin berdamai?," imbuh Harry.
Lebih lanjut Harry mengatakan jika dilihat dari kelengkapan bukti dan seluruh dokumen sudah semestinya waktu Majelis Hakim sudah cukup untuk mengambil keputusan. Namun jika Majelis Hakim masih butuh waktu itu harus diikuti.
"Saya ngga tau tendensinya apa (penundaan), mudah-mudahan bukan arah negatif itu kita percaya kepada Majelis Hakim," tandasnya.
Seperti diketahui, gugatan ini diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Sehingga dirinya hanya memiliki saham 25 persen.
Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25% milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.
Perjanjian investasi itu ditandatangani terkait utang yang telah jatuh tempo yang membeli di tubuh TPI. Disebutkan dalam investment agreement tersebut Berkah mempunyai kewajibannya menyediakan dana mencapai US$ 55 juta dan paling banyak sebesar US$65 juta. Yang nantinya dipakai untuk membeli kembali utang kredit yang telah jatuh tempo.
Namun yang terjadi, Berkah mendapatkan 75% saham TPI yang sebelumnya dimiliki 100 % oleh Tutut. Inilah yang menjadi keberatan pihak Tutut.
(dru/hen)










































