"Dilayani saja nggak apa-apa, tapi dulu ada pencabutan pada 21 Maret dari Pak Garuda Nusantara. Nggak apa kita ladeni," kata Dirjen Peternakan Prabowo Respatiyo Caturroso kepada detikFinance, Senin (4/4/2011).
Prabowo mempersilakan seluas-luasnya kepada pelaku usaha yang menempuh jalur hukum. Menurutnya langkah yang dilakukan oleh pihaknya sudah benar sesuai dengan ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mendukung anggotanya untuk melakukan langkah langkah hukum dalam hal ini yang diwakili oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara.
"Ada empat perusahaan seluruhnya, tapi yang baru dua yang mengajukan. Jadi baru dua, kalau ada yang masih ingin bisa bergabung semua," katanya.
Thomas menuturkan ia pun tidak terlalu paham soal hukum terkait kasus ini, namun kata dia beberapa poin yang dipersoalkan anggotanya. Misalnya soal izin surat persetujuan pemasukan (SPP) yang sebelumnya sudah diberikan berlaku selama 6 bulan namun hanya berlaku hanya 11 hari.
Selain itu, menurut kuasa hukum para anggotanya, dasar hukum SPP oleh kementerian pertanian sudah tak memiliki pijakan hukum yang jelas.
Menurut Thomas berdasarkan UU No.18 Tahun 2009 mengenai peternakan dan kesehatan hewan, ranah importasi daging masuk dalam ketentuan Kementerian Perdagangan namun karena Peraturan Perundangan (PP) belum tuntas maka itu dianggap sebagai kelalaian pemerintah.
"Menurut lawyer nggak bisa, Permentan (peraturan menteri pertanian) itu sudah tak punya pijakan," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian pada Januari 2011 jumlah impor daging sebanyak 345 kontainer, dari jumlah itu sebanyak 294 kontainer tak masalah, dan yang tertahan 51 kontainer karena masalah SPP.
Sementara pada Februari 2011 ada 296 kontainer yang masuk, di mana 204 tak masalah, sisanya tertahan.
(hen/dnl)











































