Hal ini disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Thomas Darmawan kepada detikFinance, Senin (4/4/2011)
Thomas menjelaskan mulai 1 Juli 2011 ikan kerapu yang masuk ke AS minimal yang bisa masuk ke pasar AS berukuran 600 gr per ekor, sementara untuk rajungan yang diperbolehkan masuk minimal berukuran 7 Cm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya alasan AS ini cukup beralasan karena selama ini ikan kerapu yang dibudidayakan maupun kepiting yang ditangkap tak mempertimbangkan ukuran. Sementara pelaku pasar dalam hal ini negara importir menuntut faktor kelestarian (sustainable).
"AS tak mau beli yang kecil, sementara secara prinsip orang membeli ikan untuk makan dagingnya bukan tulang, kalau di kita itu yang masih kecil-kecil saja sudah ditangkap dibuat jadi ikan asin," katanya.
Selain itu kata Thomas, dari sisi nelayan maupun pembudidaya ikan, langkah ini bisa meningkatkan pendapatan karena ikan yang dijual lebih besar ukurannya.
Sehingga kata dia, pengetatan ini harus mendapat dukungan dari pelaku perikanan maupun regulator meski harus ada penyesuaian.
"Kesiapannya kalau memang harus begitu, waktu budidaya harus disesuaikan, masalah pakannya, pembiayaan dari bank, sementara dari aturannya akan memakai ketentuan kementerian kelautan dan perikanan," jelas Thomas.
Selama ini ekspor ikan Indonesia ke AS khusus untuk kepiting segar dan dingin di 2010 mencapai US$ 26,8 juta, kepiting beku US$ 47,46 juta dan kepiting kaleng US$ 134,1 juta.
"Dari dari data yang ada tren ekspor terus meningkat termasuk ikan budidaya," katanya.
(hen/dnl)











































