Subsidi BUMN 'Mubazir' Rp 1,9 triliun

Subsidi BUMN 'Mubazir' Rp 1,9 triliun

Ramdhania El Hida - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2011 10:19 WIB
Subsidi BUMN Mubazir Rp 1,9 triliun
Jakarta -

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja subsidi mengungkapkan BUMN operator belum sepenuhnya mematuhi ketentuan mengenai penagihan dan penyaluran subsidi BBM, listrik, pupuk dan benih. Hal ini mengakibatkan kelebihan belanja subsidi di 2009 senilai Rp 1,9 triliun yang diperhitungkan dalam pembayaran subsidi tahun berikutnya.

Demikian hal itu diungkapkan Ketua BPK Hadi Purnomo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).

"Adapun hasil pemeriksaaan belanja lain-lain pada 2010, BPK menemukan adanya belanja yang sifatnya berulang dan tidak mendesak. Termasuk diantaranya digunakan untuk biaya operasional entitas yang belum memiliki bagian anggaran tersendiri," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, permasalahan ini juga ditemukan pada hasil pemeriksaan atas laporan keuangan belanja lain-lain. Pasalnya, Kementerian Keuangan belum menetapkan kriteria atas kegiatan yang layak dibiayai oleh biaya lain-lain,

Selain itu, pemeriksaaan atas kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi atau cost recovery, BPK menemukan permasalahan yang sering terjadi, yaitu para kontraktor belum sepenuhnya mematuhi klausul KKS dan pedoman tata kerja yang berlaku dengan memasukan biaya-biaya yang seharusnya tidak boleh dibebankan pada cost recovery.

"Hasil pemeriksaan menemukan 17 kasus biaya yang tidak layak dibebankan kepada cost recovery senilai US$ 66,47 juta," ujarnya.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads