Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja subsidi mengungkapkan BUMN operator belum sepenuhnya mematuhi ketentuan mengenai penagihan dan penyaluran subsidi BBM, listrik, pupuk dan benih. Hal ini mengakibatkan kelebihan belanja subsidi di 2009 senilai Rp 1,9 triliun yang diperhitungkan dalam pembayaran subsidi tahun berikutnya.
Demikian hal itu diungkapkan Ketua BPK Hadi Purnomo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
"Adapun hasil pemeriksaaan belanja lain-lain pada 2010, BPK menemukan adanya belanja yang sifatnya berulang dan tidak mendesak. Termasuk diantaranya digunakan untuk biaya operasional entitas yang belum memiliki bagian anggaran tersendiri," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemeriksaaan atas kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi atau cost recovery, BPK menemukan permasalahan yang sering terjadi, yaitu para kontraktor belum sepenuhnya mematuhi klausul KKS dan pedoman tata kerja yang berlaku dengan memasukan biaya-biaya yang seharusnya tidak boleh dibebankan pada cost recovery.
"Hasil pemeriksaan menemukan 17 kasus biaya yang tidak layak dibebankan kepada cost recovery senilai US$ 66,47 juta," ujarnya. (ang/dnl)











































