Agus Marto: Praktik Akuntan Publik Asing Diperketat

Agus Marto: Praktik Akuntan Publik Asing Diperketat

- detikFinance
Selasa, 05 Apr 2011 17:03 WIB
Agus Marto: Praktik Akuntan Publik Asing Diperketat
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan dengan disahkannya UU Akuntan Publik maka persyaratan Akuntan Publik asing yang akan berpraktik di Indonesia menjadi diperketat.

"Untuk akuntan asing kalau dia bekerja di Indonesia, dia harus mengikuti prosedur dan proses yang diyakini serta memahami hukum karena tidak mungkin asing bisa beroperasi tanpa pemahaman," ujarnya saat ditemui seusai sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).

Menurut Agus, dengan adanya UU tersebut kantor Akuntan Publik asing harus bekerjasama dengan Akuntan Publik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini untuk mempersiapkan diri menghadapi era globalisasi. Akuntan Publik asing dapat melakukan praktik di Indonesia setelah terdapat perjanjian saling pengakuan antara pemerintah dengan pemerintah negara dari Akuntan Publik asing tersebut," jelasnya.

Agus menyatakan Akuntan Publik asing yang akan berpraktik di Indonesia juga harus menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

Sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyetujui pengesahan RUU tentang Akuntan Publik menjadi Undang-undang.

Agus ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU itu mengatakan, profesi akuntan publik memiliki peran besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat, efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan.

"Mengingat peran itu, sudah selayaknya profesi akuntan publik didukung dengan peraturan setingkat UU untuk mendorong terwujudnya profesi akuntan publik yang berkualitas dan dapat bersaing di tingkat global," ujarnya.

Agus menyebutkan sejumlah kesepakatan pemerintah dan DPR terhadap RUU Akuntan Publik antara lain adanya pembagian kewenangan yang jelas antara Menkeu, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan Komite Profesi Akuntan Publik.

Selain itu, Agus menyatakan Menteri Keuangan berwenang melaksanakan fungsi perizinan, pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.

Asosiasi Profesi Akuntan Publik berwenang menyusun Standar Profesional Akuntan Publik, menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi akuntan publik dan pendidikan profesional berkelanjutan serta melakukan 'review' mutu bagi anggotanya.

Komite Profesi Akuntan Publik berwenang memberikan pertimbangan atau masukan kepada Menkeu dan berfungsi sebagai lembaga banding atas pengenaan sanksi administrasi terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.

"Proses menjadi Akuntan Publik disederhanakan dan basis calon Akuntan Publik diperluas. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah akuntan publik tanpa mengurangi kualitas," ujarnya.

Kantor Akuntan Publik dapat melakukan kerjasama dan membentuk jaringan yang disebut Organisasi Audit Indonesia (OAI).

Sementara itu rumusan ketentuan pidana disempurnakan untuk melindungi kepentingan publik dan menghindari kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads