Turis Timteng Masih Bingung Bedakan Makanan Halal di RI

Turis Timteng Masih Bingung Bedakan Makanan Halal di RI

- detikFinance
Rabu, 06 Apr 2011 11:22 WIB
Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan sampai saat ini masih banyak wisatawan (turis) asing khususnya dari Timur Tengah (Timteng) yang masih kesulitan membedakan pangan halal dan non halal di Indonesia.

Indonesia saat ini belum mewajibkan ketentuan soal label halal karena masih menunggu Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) disahkan.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim  menuturkan masih besarnya kunjungan wisatawan Timteng  ke Indonesia menjadi sorotan utama dalam menentukan pelabelan halal bagi makanan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kunjungan timur tengah masih tinggi ke Indonesia, ini perlu kita sikapi. Mereka sering bertanya apa semua makanan di sini halal," kata Lukmanul dalam acara seminar ketersediaan kuliner halal dalam menyukseskan visit Indonesia  di Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Lukmanul berpendapat, kesan pertama seorang wisatawan itu apabila berkunjung adalah soal kulinernya. Hal ini harus menjadi perhatian khusus agar para wisatawan bisa mendapat informasi soal halal atau non halal.

"Kalau info kuliner tidak jelas, orang akan berpendapat yang lain juga tidak jelas," tuturnya.

Ia pun menyadari bahwa tidak semua makanan yang beredar di Indonesia halal. Beberapa restoran yang ada di Tanah Air belum tegas menyatakan bahwa makanan yang dijualnya apakah halal atau tidak halal.

"Tidak mungkin juga seluruh makanan di Indonesia itu harus halal, beberapa restoran masih menyediakan minuman yang non halal," katanya.

Dikatakannya bahwa produk makanan yang diimpor  tidak semua dapat memenuhi kategori halal dari LPPOM MUI.

"Ya tidak mungkin impor ke Indonesia harus halal, seperti daging babi, walaupun yang nyembelih orang muslim juga tidak mungkin bisa halal," pungkasnya.

Saat ini pembahasan RUU JPH terus dibahas  di DPR-RI. Dari kesepakatan di DPR, sertifikasi produk halal bersifat wajib dengan masa transisi lima tahun.

Panitia Kerja (Panja) RUU JPH juga telah memutuskan lembaga yang akan mengeluarkan sertifikat produk halal, yaitu tidak akan membuat lembaga baru sebagai penyelenggara sertifikasi produk halal namun dilakukan peningkatan kapasitas lembaga di Kementerian Agama.

(hen/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads