Indonesia saat ini belum mewajibkan ketentuan soal label halal karena masih menunggu Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) disahkan.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim menuturkan masih besarnya kunjungan wisatawan Timteng ke Indonesia menjadi sorotan utama dalam menentukan pelabelan halal bagi makanan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukmanul berpendapat, kesan pertama seorang wisatawan itu apabila berkunjung adalah soal kulinernya. Hal ini harus menjadi perhatian khusus agar para wisatawan bisa mendapat informasi soal halal atau non halal.
"Kalau info kuliner tidak jelas, orang akan berpendapat yang lain juga tidak jelas," tuturnya.
Ia pun menyadari bahwa tidak semua makanan yang beredar di Indonesia halal. Beberapa restoran yang ada di Tanah Air belum tegas menyatakan bahwa makanan yang dijualnya apakah halal atau tidak halal.
"Tidak mungkin juga seluruh makanan di Indonesia itu harus halal, beberapa restoran masih menyediakan minuman yang non halal," katanya.
Dikatakannya bahwa produk makanan yang diimpor tidak semua dapat memenuhi kategori halal dari LPPOM MUI.
"Ya tidak mungkin impor ke Indonesia harus halal, seperti daging babi, walaupun yang nyembelih orang muslim juga tidak mungkin bisa halal," pungkasnya.
Saat ini pembahasan RUU JPH terus dibahas di DPR-RI. Dari kesepakatan di DPR, sertifikasi produk halal bersifat wajib dengan masa transisi lima tahun.
Panitia Kerja (Panja) RUU JPH juga telah memutuskan lembaga yang akan mengeluarkan sertifikat produk halal, yaitu tidak akan membuat lembaga baru sebagai penyelenggara sertifikasi produk halal namun dilakukan peningkatan kapasitas lembaga di Kementerian Agama.
(hen/hen)










































