Menhut: Illegal Logging Cuma Satu-Dua Kasus

Menhut: Illegal Logging Cuma Satu-Dua Kasus

- detikFinance
Kamis, 07 Apr 2011 12:45 WIB
Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklaim Indonesia hampir bebas dari masalah illegal logging (pembalakan liar). Kasus kejahatan kehutanan ini telah turun signifikan dibanding pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan disela acara peresmian hutan kota di LPPI, Kemang, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

"Illegal logging sudah sangat ketat kita awasi. Orang tidak bisa ambil kayu begitu saja di Indonesia, nah sekarang yang terjadi paling hanya satu, dua kejadian saja itu juga penduduk yang ambil kayu buat bangun rumah," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Zulkifli, pemerintah memastikan illegal logging secara besar-besaran sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah bertindak tegas terkait illegal logging ini.

"Terkait illegal logging pemerintah zero toleran," tegasnya.

Lebih jauh Zulkifli mengatakan, pihaknya telah mengembangkan standar sertifikasi bagi pedagang kayu. Sehingga, ketika ada kayu yang diekspor atau impor masuk ke Indonesia akan terdeteksi jika tidak ada sertifikatnya.

"Misalnya saja ada eksportir dari China yang menjual kayu Merbau, itu perlu dipertanyakan karena kayu Merbau adanya hanya di Indonesia. Perlu dilihat sertifikasinya jika tidak ada kita bisa tuntut balik itu," tandasnya.

(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads