22 Kontainer Daging Impor Ilegal akan Dimusnahkan

22 Kontainer Daging Impor Ilegal akan Dimusnahkan

- detikFinance
Selasa, 08 Jun 2004 14:35 WIB
Jakarta - Badan Karantina Departemen Pertanian (Barantan) akan memusnahkan 22 kontainer daging impor ilegal asal Amerika Serikat (AS) dan India milik PT KBSI, CTU dan APS yang kini ditahan pihak Bea Cukai. Langkah pemusnahan tersebut merupakan tindakan tegas terhadap pelanggaran impor daging ilegal.Untuk itu, Barantan mendesak pihak Bea Cukai segera menyelesaikan penyelidikannya terhadap status daging impor itu guna diambil untuk dimusnahkan."Kita khawatir daging impor itu mengandung penyakit mulut dan kuku atau penyakit sapi gila. Sekarang masih diselidiki Bea Cukai, jadi kita minta segera diselesaikan," kata Kepala Barantan, Budi Triakoso, dalam konferensi pers di gedung Departemen Pertanian, Jakarta, Selasa (8/6/2004).Menurut Budi, pihaknya akan memperketat pencegahan dan pengawasan pemasukan bahan asal hewan impor melalui koordinasi dan kerjasama yang lebih intensif antara aparat karantina hewan dengan aparat Bea Cukai dan Badan POM.Skim Audit FumigasiPada kesempatan yang sama, Budi juga menjelaskan, Barantan mulai 15 Juni 2004 akan memberlakukan skim audit fumigasi (membebashamakan) komoditas yang akan diekspor ke Australia. Hal tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya kasus penolakan produk ekspor di negara tersebut.Selain itu, langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan instansi karantina tumbuhan di luar negeri terhadap jaminan yang diberikan Barantan atas mutu pelayanan para fumigator Indonesia."Banyak negara tujuan ekspor komoditas ekspor Indonesia yang mempersyaratkan komoditas-komoditas tertentu diberi perlakukan fumigasi sebelum dikapalkan," kata Budi.Dengan diberlakukannya skim itu, maka komoditas Indonesia yang akan diekspor ke Australia hanya akan diterima Badan Karantina Australia (AQIS) bila dilakukan fumigator yang telah memiliki nomor registrasi yang diberikan Barantan."Namun untuk menghindari timbulnya hambatan dalam pelayanan fumigasi terhadap komoditas ekspor, maka akan diberlakukan masa transisi hingga awal 2005," demikian Budi Triakoso. (ani/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads