Putusan Kasasi Prudential Bisa Jadi Yurisprudensi

Putusan Kasasi Prudential Bisa Jadi Yurisprudensi

- detikFinance
Selasa, 08 Jun 2004 19:03 WIB
Jakarta - Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Darmin Nasution menyatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi PT Prudential Life Assurance bisa dijadikan yurisprudensi bahwa keputusan pailit lewat Pengadilan Niaga tidak tepat."Keputusan itu melegakan. Keputusan MA mestinya cukup menjadi yurisprudensi bahwa keputusan pailit untuk kasus-kasus seperti Manulife dan Prudential tidak tepat," kata Darmin yang ditemui usai rapat dengan Panitia Kerja Anggaran di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2004).Meski demikian, diakui Darmin, yurisprudensi merupakan urusan pengadilan. Namun dengan melihat dua kasus yakni Manulife dan Prudential maka menurut dia keputusan MA itu bisa dijadikan yurisprudensi. Ia juga berpendapat, dengan adanya amandemen UU Kepailitan ke depan pemailitan asuransi dan dana pensiun akan dikecualikan, seperti halnya perbankan.Alokasi SubsidiPada kesempatan itu, Darmin juga mengungkapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2005, pemerintah menargetkan alokasi subsidi sebesar Rp 35 triliun untuk semua komponen, baik subsidi bahan bakar minyak (BBM), listrik, pangan maupun subsidi pupuk.Khusus untuk subsidi BBM, menurut dia, masih akan dihitung lagi karena sangat tergantung pada harga minyak dunia yang digunakan sebagai patokan, walaupun dalam RAPBN pemerintah mematok harga minyak sebesar US$ 24 per barel. (ani/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads