Kesepakatan ini diharapkan menjadi babak baru bagi kedua negara dalam menangani TKI khususnya dalam hal perlindungan tenaga kerja. Setelah sebelumnya kedua negara begitu alot membahas masalah ini setidaknya sejak beberapa tahun lalu.
"MoU dengan Malaysia akan ditandatangani pertengahan Mei (2011), soal perindungan tenaga kerja," kata Plt Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Lutfie dalama acara pertemuan ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers di Jakarta, Senin (11/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- TKI harus memegang paspor
- Gaji harus ditransfer melalui bank
- Selama satu minggu minimal ada libur satu hari
- Gaji disetujui bersama yang telah disetujui atase tenaga kerja
Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan bilateral antara Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada akhir Maret 2011 lalu.
Jauh sebelumnya pemerintah Indonesia menghentikan penempatan tenaga kerja sektor domestik ke Malaysia sejak 25 Juni 2009, yang dilatarbelakangi banyaknya kasus kekerasan terhadap TKI di Malaysia.
(hen/dnl)










































