"Intinya setiap langkah ada persyaratan-persyaratan yang masing-masing perlu dipenuhi sehigga kita nggak disandera," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak di sela acara Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibition (IIICE) 2011 di Jakarta Convention Center, Senayan, Selasa (12/4/2011).
Ia menjelaskan jika UU itu sudah disahkan maka setidaknya pemerintah akan memiliki 3 opsi untuk penyelesaian 24 ruas tol terkait pembebasan tanah. Dalam UU baru tersebut, lanjut Hermanto, akan diberikan batas masa sanggah bagi masyarakat yang keberatan sehingga bisa mempercepat proses pengadaan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya opsi itu antaralain terkait penyelesaian pembangunan 24 ruas mangkrak, yaitu dengan cara pemberian dana bergulir. Yaitu bentuknya Badan Layanan Umum (BLU), investor bisa dipinjamkan dana oleh pemerintah untuk membebaskan lahan. Setelah mulai pembangunan maka mereka mulai kembalikan.
"Kedua, land capping jika harga tanah mengalami kenaikan. Jadi kalau harganya naik 150% maka 110% ditanggung mereka dan 40%, kita bayarkan. Kalau harganya naik 170% maka 110% mereka bayar, kita 60%," paparnya.
Kemudian yang ketiga adalah dengan menggunakan penilai independen untuk menghitung semua kerugian masyarakat pemilik tanah baik secara fisik maupun non fisik.
"Jadi dia nggak memperkirakan dari NJOP (nilai jual objek pajak) saja, tapi berdasarkan harga pasar, harga yang lebih mencerminkan, caranya dilakukan survei. Kemudian dikalikan faktor lain seperti dia musti pindah. Ini loh, penilai independen bekerja untuk yang punya dan masyarakat. Memang yang susah menilai non fisik, misalnya dia punya usaha dan sudah terkenal di lokasi tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Boediono mengingatkan agar proyek-proyek infrastruktur yang telah disetujui, mendapat izin, dan mendapat konsesi supaya dijalankan. Jangan sampai proyek-proyek tersebut mangkrak dan justru menyandera kepentingan nasional.
"Tidak boleh proyek-proyek itu menyandera kepentingan nasional," ujar Boediono.
Menurut Boediono, ada proyek-proyek infrastruktur yang hingga 10 sampai 15 tahun tidak berjalan. Hal itu tidak boleh dibiarkan dan menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.
(nia/hen)










































