Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan.
"Sukar dibayangkan maksud lain dari Jaya Iskandar dengan nama Lexus kecuali niat untuk membonceng ketenaran Lexus yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit," kata kuasa hukum Lexus George Widojo dalam gugatan yang disampaikan ke Ketua Majelis Hakim, Suwidya di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (12/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pemakaian merek tergugat dalam ucapan kata maupun suara dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek tersebut keluaran Lexus. Juga bisa menjadi kesan mempunyai hubungan erat dengan mobil mewah Lexus.
"Kami memohon supaya majelis hakim membatalkan merek Lexus dalam ucapak kata maupun suara milik Jaya Iskandar," tandasnya.
Sayang, Jaya Iskandar atau kuasa hukumnya tidak pernah hadir dalam persidangan. Adapun menurut Kemenkum dan HAM, gugatan Lexus tidak beralasan.
"Gugatan mereka tidak beralasan karena keterkenalan yang diklaim penggugat beda persepsi dengan maksud kami. Selain itu produknya memang beda kelasnya," kata staff Dirjen HAKI Kemenkum dan HAM, Heru Daniel usai sidang.
(asp/dnl)










































