Presiden Direktur PTNNT, Martiono Hadianto diketahui telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM yang isinya menyatakan niatnya untuk melayangkan gugatan hukum dan menuntut ganti rugi pada pemerintah, karena gelombang aksi warga Sumbawa Barat telah membuat operasional perusahaan emas itu merugi.
Perihal surat manajemen Newmont itu dikonfirmasi anggota Komisi III DPRD Sumbawa Barat, Amiruddin Embeng di Taliwang, Sumbawa Barat, Rabu sore (13/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat itu isinya menegaskan ancaman Newmont melayangkan gugatan hukum, dan menuntut ganti rugi, kalau daerah dan warga tetap ngotot seperti sekarang. Dengan aksi warga selama ini, Newmont telah dirugikan, sehingga mereka menghitung kerugian itu," kata Embeng.
Khusus kepada aparat kepolisian, menurut Embeng, Newmont dalam surat itu meminta agar ada tindakan tegas, saat pengamanan.
"Kami atas nama pemerintah daerah siap dan hargai upaya hukum manajemen PTNNT, termasuk jika mereka menuntut ganti rugi sekalipun," kata Embeng.
Namun ia mengingatkan, jika PTNNT bisa menghitung ganti rugi, maka pemerintah daerah dan warga Sumbawa Barat juga memiliki hak melakukan hal serupa.
Diantara kerugian yang akan dihitung daerah kata Embeng adalah dampak pembuangan 120 ribu ton tailing di Teluk Senunu tiap hari oleh Newmont.
"Pemerintah daerah juga telah menerbitkan Perda 01/2010, yang mengharuskan Newmont membayar insentif aktivitas pertambangan. Nyatanya Newmont belum bayar sampai saat ini," kata Embeng.
Gelombang aksi warga Sumbawa Barat yang menyasar Newmont, sebagai bentuk protes pada pemerintah pusat yang tak kunjung menyerahkan hak pembelian 7% divestasi saham Newmont 2010, pada daerah.
Gelombang aksi warga beberapa waktu lalu sempat rusuh. Warga memblokir jalan akses ke lokasi tambang. Terakhir Rabu siang, menggunakan 100 perahu, ratusan warga menggempur area pelabuhan khusus konsentrat PTNNT. Warga ingin menduduki pelabuhan, namun dihadang polisi.
Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing NNT diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga NNT mesti mendivestasikan 31% sisanya.
Jadwal divestasi 31% saham NNT sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% Maret 2010. Namun semua jadwal divestasi itu mundur, dan kini tersisa 7% saham untuk jatah divestasi tahun 2010.
PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sudah menguasai 24% saham divestasi dan berniat memiliki 7% divestasi 2010 sisanya. MDB merupakan perusahaan patungan PT Daerah Maju Bersama (DMB) dengan PT Multicapital, yang merupakan anak usaha Grup Bakrie. Sementara, DMB merupakan BUMD milik tiga pemda, yakni Pemda Sumbawa, Pemda Sumbawa Barat, dan Pemda NTB.
Kini sisa jatah divestasi sebesar 7% menjadi rebutan. Pihak Pemkab Sumbawa Barat menginginkan saham tersebut jatuh ke tangannya, dan mengancam akan menutup operasional Newmont jika tidak mendapatkannya. Sementara pemerintah pusat seperti disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, berkeinginan saham tersebut dibeli pemerintah pusat.
(qom/qom)










































