Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (14/4/2011).
"Jadi soal PPATK, sampai Maret 2011 dari 2007, kita menerima 62 laporan dari PPATK," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian seluruh laporan yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan telah ditindaklanjuti oleh Itjen melalui, pertama pengumpulan bahan dan keterangan, kemudian Itjen melakukan audit, lalu Itjen melakukan investigasi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengkajian laporan tersebut, Anny menyatakan Itjen telah melakukan tindakan seperti memberikan hukuman dari pemberian sanksi hingga pemberhentian secara tidak hormat, pelaporan ke KPK untuk penerimaan gratifikasi, dan pelepasan kasus jika terbukti tidak ada masalah atau tidak dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
"Yang terbukti transaksi keuangnanya tidak benar maka diberikan sanksi sampai dengan pemberhentian tidak hormat. Kemudian kalau ada terkait gratifikasi kita serahkan kepada KPK laporannya. Kalau tidak ditemukan indikasi penyimpang ya kita lepaskan dan juga kalau bukan pegawai Kemenkeu, kita lepaskan," paparnya.
Ketika dihubungi detikFinance, Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho menyatakan ada 5 pegawai Kemenkeu dipecat terkait laporan transaksi keuangan yang disampaikan PPATK, sedangkan 4 laporan lainnya diteruskan ke KPK.
"Yang saya ingat 5 orang untuk proses dipecat, 4 diteruskan ke KPK, ada yang diinvestigasi, ada yang tidak masalah, atau bukan pegawai Kemenkeu," ujar Sonny melalui pesan singkatnya.
Laporan ini, lanjut Sonny akan disampaikan kepada Menteri Keuangan. "Ini laporan pemeriksaan Irjen ke Menkeu yang dari PPATK laporan transaksi keuangannya, yang diperiksa Itjen dilaporkan ke Menkeu," pungkasnya.
(nia/dnl)










































