Klaim TKI Belum Cair, Adira Dilaporkan BNP2TKI

Klaim TKI Belum Cair, Adira Dilaporkan BNP2TKI

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Kamis, 14 Apr 2011 16:53 WIB
Klaim TKI Belum Cair, Adira Dilaporkan BNP2TKI
Jakarta -

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melaporkan PT Asuransi Adira Dinamika kepada Biro Asuransi Kementerian Keuangan karena dianggap lalai membereskan klaim TKI. Laporan dilakukan agar Adira Dinamika diberi tindakan administratif maupun hukum.

Menurut Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, ada dua kasus klaim asuransi TKI yang diabaikan pembayarannya oleh Adira Dinamika terkait TKI asal Majalengka, Jawa Barat yaitu Aan Darwati Binti Odin Encup yang tewas di toilet majikan di Mekkah.

"Kemudian kasus Armayeh Binti Sayuri asal Pontianak, Kalimantan Barat sebagai korban penyiksaan di Madinah, Arab Saudi," katanya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (14/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, menurut Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoelani Poeloengan, Adira Dinamika sudah tiga kali dipanggil oleh BNP2TKI.

Surat panggilan pertama pada 31 Januari 2011 perihal tanggungjawab menyelesaikan klaim asuransi kasus Armayeh, serta dua surat berturut-turut pada 4 April dan 5 April 2011 untuk membayar klaim asuransi dalam kasus Aan Darwati.

Saat memenuhi penggilan pertama dalam kasus Armayeh, Adira Dinamika bersedia membiayai pengobatan Armayeh, bantuan pendampingan pengacara, santunan cacat tetap, dan biaya pemulangan korban ke tanah air.

"Namun sampai sekarang belum ditanggapi secara baik untuk diselesaikan permasalahannya. Karena itu, BNP2TKI memilih lapor ke Biro Asuransi Kementerian Keuangan," katanya.

Lisna mengatakan, Adira Dinamika bersama sejumlah perusahaan asuransi TKI lain, pernah membuat kesepakatan tertulis di hadapan BNP2TKI sekitar awal tahun 2010. Isinya menyatakan tidak akan mempersulit pencairan klaim asuransi TKI bermasalah yang menjadi tanggungjawab pihak asuransi TKI.

Munculnya kesepakatan tertulis itu, bermula dari banyaknya pengaduan para TKI berikut keluarganya pada BNP2TKI, mengenai sulitnya persyaratan mencairkan klaim asuransi TKI.

Lisna menambahkan, dua kasus yang menimpa Armayeh binti Sayuri dan Aan Darwati binti Odin Encup, harus dipenuhi hak-haknya mendapatkan pembayaran klaim asuransi TKI.

Pasalnya, keduanya telah membayar premi asuransi TKI saat akan diberangkatkan ke luar negeri masing-masing sebesar Rp 400 ribu kepada Adira Dinamika yang berada di bawah Konsorsium Asuransi TKI PT Magnus Mitra Sejahtera itu.

Biaya itu meliputi pembayaran premi pra penempatan Rp 50 ribu, masa penempatan di negara tujuan Rp 300 ribu, dan biaya asuransi purna penempatan Rp 50 ribu.

Menurutnya, Armayeh yang mengalami luka catat tetap berhak mendapatkan uang klaim asuransi sebesar Rp 40 juta. Untuk almarhumah Aan Darwati, ahli warisnya berhak memperoleh pembayaran asuransi sebesar Rp 45-55 juta.

Dalam Permenakertrans No 07/X/2010 juga dinyatakan dalam selang waktu selama satu minggu, pihak asuransi berkewajiban memenuhi pembayaran klaim TKI setelah terjadinya kasus dan dikuatkan dengan keterangan resmi yang berwenang. 

Dalam kasus Armayeh, TKI beralamat di Kampung Teluklerang Rt 05/04, Desa Kuala Mandar, Pontianak tersebut mengalami luka serius akibat penyiksaan oleh majikannya, Hanan Hasyim pada 26 Januari 2011 di Madinah. Armayeh selanjutnya dirawat di Rumah Sakit King Fahd, Madinah.

Sedangkan Aan Darwati, TKI dengan alamat Desa Mekarwangi RT 10/02, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditemukan tewas di toilet rumah majikannya, Hamood Muhammad Barky Al'atiby, di kota Mekkah, Arab Saudi pada Selasa (29/3/2011) lalu.

Di bagian kepala dan tubuh korban terdapat luka memar akibat pukulan benda tumpul dan tusukan benda tajam, termasuk bekas luka setrika. Aan diberangkatkan PT Youmba Biba Abadi pada 19 Juni 2010 melalui agen penyalur TKI Badawood Recruitment Office di Jeddah, Arab Saudi.

Menanggapi laporan tersebut, Presiden Direktur Asuransi Adira Dinamika Willy S Dharma menyatakan pihaknya sudah berkomitmen untuk membayar. Namun, karena masih ada beberapa syarat administrasi yang belum dipenuhi maka pembayaran belum bisa ditentukan.

"Kita sudah terus berkomitmen untuk membayar. Orang kita juga selalu datang terus dalam rapat. Sebetulnya bukan menolak membayar. Belum bayar untuk orang yang dari sisi complience ada syarat administrasi yang belum lengkap," katanya kepada detikFinance secara terpisah.

"Jika dokumentasinya lengkap, kita akan bayar segera. Informasi lengkapnya nanti bisa melalui PR perseroan," jelasnya.

(ang/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads