Mulai 2015 RI Bebas dari Minyak Goreng Curah

Mulai 2015 RI Bebas dari Minyak Goreng Curah

- detikFinance
Kamis, 14 Apr 2011 17:23 WIB
Mulai 2015 RI Bebas dari Minyak Goreng Curah
Jakarta - Pemerintah terus meningkatkan penggunaan minyak goreng kemasan oleh masyarakat. Dalam waktu 4 tahun kedepan pemerintah tak lagi mengizinkan beredarnya goreng curah di pasaran.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah akan terus medorong kebijakan ini agar pada tahun 2015 tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan minyak goreng curah.

"Tahun 2015 diharapkan tidak ada lagi konsumsi minyak goreng curah," kata Mari di kantornya, Jl Ridwan Rais, Kamis (14/4/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Mari, pemerintah akan memastikan penyediaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk minyak goreng kemasan sederhana yang biasa disebut Minyakita hingga tahun 2015.

Ukuran kemasan Minyakita akan disesuaikan dengan daya beli pasar. Kemasan yang akan digunakan tidak hanya 1 liter, tapi jiga ada kemasan setengah dan seperempat liter.

"Untuk biar bisa masuk ke pelosok daerah dan menyesuaikan dengan daya beli masyarakat," pungkas Mari.

Saat ini sekitar 70-75% masyarakat Indonesia masih mengonsumsi minyak goreng curah dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Minyak goreng curah dianggap kurang higienis dan di banyak negara penggunaan minyak curah sudah lama ditinggalkan.

"Posisinya jauh lebih banyak curah, kemasan hanya 25-30% dan selebihnya minyak curah," kata Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negri Kementrian Perdagangan Gunaryo.

Pemerintah, menurut Gunaryo, akan melakukan nota kesepahaman dengan produsen minyak goreng untuk mendukung penggunaan Minyakita kemasan sederhana dalam waktu 4 tahun kedepan. Pemerintah akan mendorong produsen minyak kita untuk segera masuk ke pasar komersial.

"Akan kita dorong melalui pengalihan minyak curah ke kemasan dengan format Minyakita," ujarnya.


(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads