Pemerintah Beli Saham Newmont 7% Lewat PIP

Pemerintah Beli Saham Newmont 7% Lewat PIP

- detikFinance
Minggu, 17 Apr 2011 11:53 WIB
Jakarta - Pemerintah telah melayangkan surat pelaksanaan pembelian saham divestasi sebesar 7 persen kepada Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada tanggal 14 April 2011.

Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dalam siaran persnya menegaskan Menteri Keuangan selaku wakil dari Pemerintah Pusat akan membeli sisa saham divestasi PT NNT sebesar 7 persen. Hal ini sesuai dengan pasal 24 Kontrak Karya Pemerintah.

Pembelian saham divestasi tersebut diserahkan kepada perusahaan pemerintah yaitu Pusat investasi Pemerintah (PIP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka melaksanakan pasal 24 Kontrak Karya Pemerintah, telah menyatakan untuk membeli saham PT NNT sebsar 7 persen melalui PIP. Pembelian 7 persen ini merupakan tahapan terakhir dari kewajiban divestasi saham PT NNT sesuai dengan Pasal 24 Kontrak Karya Tahun 1986," ujar Hadiyanto, Minggu (17/4/2011).

Saat ini, lanjut Hadiyanto, pihak PIP sedang melakukan fialisasi term and condition pembelian saham dengan PT NNT yang meliputi antara lain pembayaran, hak dan kewajiban para pihak serta hal-hal lain yang merupakan teknis pelaksanaan penjualan saham.

Hadiyanto menyatakan untuk menegaskan pelaksanaan pembelian saham divestasi oleh PIP yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah, telah disampaikan surat Menteri Keuangan kepada Presiden Direktur PT NNT pada tanggal 14 April 2011.

"Dengan pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT oleh PIP, maka kewajiban divestasi saham PT NNT sesuai Kontrak Karya akan tuntas dilaksanakan," ujarnya.

Hadiyanto menyatakan dengan masuknya pemerintah pusat sebagai salah satu pemegang saham PT NNT maka membuktikan komitmen pemerintah pusat untuk membangun good governance dan pengawasan yang lebih baik bagi pelaksanaan pengusahaan mineral Indonesia.

"Dalam konteks ini, pemerintah merupakan pihak dalam kontrak karya, sehingga pengawasan pelaksanaan kontrak karya dapat lebih efektif dilakuan pemerintah pusat sebagai dukungan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah pusat juga berkomitmen bahwa kehadiran pemeerintah pusat dalam kepemilikan saham PT NNT untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan nilai dan governance PT NNT.

Divestasi saham NNT untuk periode tahun 2006 sampai dengan 2009 sebesar 24 persen telah dilaksanakan pada tahun 2009, yang pembeliannya dilakukan Pemerintah Daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing (PT MDB), perusahaan patungan antara PT Daerah Maju Bersaing (BUMD milik Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa) sebesar 25 persen dan 75 persen swasta.

Berdasarkan data dari Ditjen Kekayaan Negara 7% saham divestasi Newmont senilai US$ 271,6 juta. Soritaon menyatakan nilai tersebut belum berarti mutlak. Pihaknya akan melakukan negosiasi lagi dengan pihak Newmont.

Pemerintah Daerah (Pemkab KSB) Kabupaten Sumbawa Barat mengancam akan menutup operasional tambang Newmont mulai 19 April mendatang, jika keinginan mereka untuk mendapatkan jatah divestasi 7% saham tidak dikabulkan

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads