"Kita ajukan rekonvensi (gugatan balik) karena seri Edifice sudah menjadi milik kami dan didaftarkan lebih dahulu di Ditjen HAKI," ujar Kuasa Hukum Bing Ciptadi Tigor Tampubolon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (18/4/2011).
Dikatakan Tigor, rekonvensi ini dimasukkan dalam jawaban pihak tergugat dalam sidang lanjutan yang diadakan pada hari ini. Dalam jawabannya, Tigor mengatakan ada beberapa poin penting yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Tigor mengatakan di dalam pokok perkara gugatan Casio menyatakan merek tersebut terkenal. Padahal, sambung Tigor yang terkenal itu pada dasarnya adalah Casio. "Bukan Edifice, karena Edifice itu belum tentu terkenal. Dan di Indonesia kita sudah lebih dahulu mendaftarkan mereknya," jelas Tigor.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Casio Gracia Natalie mengatakan akan mempelajari jawaban pihak tergugat lebih jauh. "Mudah-mudahan satu minggu ke depan bisa dilihat. Karena jawabannya cukup tebal hingga 25 halaman," kata Dia.
Sebelumnya, perusahaan jam raksasa Jepang, Casio menggugat pengusaha lokal Bing Ciptadi karena diduga membuat jam tangan palsu seri Edifice. Padahal, Casio membuat seri Edifice yang telah beredar di Indonesia dan terdaftar di Kemkum HAM.
"Pada 4 Juli 2007, kami telah mengajukan permintaan pendaftaran Merek 'EDIFICE' dengan No Agenda D00 2007 021434. Lalu pada 18 Juni 2010 Kemenkum HAM diminta Pendaftaran Merek Edifice atas nama penggugat tapi telah ditolak oleh Dirjen HAKI," kata Gracia dalam memori gugatan yang disampaikan kepada Ketua Mejelis Hakim, Pramodana Kusumah Atmadja di PN Jakpus.
Casio mengaku telah mendaftarkan merek tersebut di 32 negara yaitu Argentina, Australia, Benelux, Canada, Chile, China, Colombia, Costa Rica, Germany, Ecuador, Spain, France, Great Britain, Hong Kong, Indonesia, Israel, Japan, Korea, Madpro, Mexico, Malaysia, New Zealand, Panama, Peru, Philippina, Paraguay, Rusia, Saudi Arabia, Singapore, Thailand, Taiwan, dan AS.
Bahkan selain mematenkan lewat jalur hukum, Casio juga telah mematenkan lewat jalur marketing. Yaitu dengan mensponsori ajang balap mobil Formula One yaitu pendukung dalam balap mobil Team Partners RED BULL RACING.
"Reputasi merek terkenal tersebut, diperoleh oleh Casio karena promosi yang gencar dan besar-besaran. Serta investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh Casio dan pendaftaran merek tersebut di beberapa negara atas nama Casio," tandasnya.
Atas dasar itu, Casio meminta pengusaha lokal untuk segera mencabut produksi dan peredaran jam tangan tersebut.
(dru/dnl)











































