Penyelamat Kertas Kraft Aceh Harus Setor Rp 10 Miliar ke PPA

Penyelamat Kertas Kraft Aceh Harus Setor Rp 10 Miliar ke PPA

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2011 11:31 WIB
Jakarta - Calon investor yang berminat Kerja Sama Operasi (KSO) dalam rangka restrukturisasi dan revitalisasi PT Kertas Kraft Aceh (Persero) harus 'setor' dana Rp 10 miliar ke dalam rekening PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). PPA sendiri merupakan pihak yang diberi mandat perseroan dalam penyelamatan operasi KKA.

Menurut surat pernyataan kepatuhan program KSO yang dibuat PPA, seperti dikutip detikFinance, Rabu (20/4/2011), dana Rp 10 miliar merupakan security deposit atau bentuk kesanggupan calon investor dalam penyelamatan perseroan. Dana harus disetor sebelum uji tuntas (due diligence), atau paling lambat 13 Mei 2011.

Dalam melakukan uji tuntas, tim bersama, PPA dan KKA, menilai calon investor harus memiliki kemampuan modal untuk melakukan KSO. Sehingga tidak menyebabkan tertundanya program di kemudian hari. Calon investor juga harus memiliki pengalaman, kemampuan dalam mengelola perusahaan yang didukung oleh SDM, serta pemasaran dan dukung teknis lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabilan calon investor dinyatakan sebagai pemenang, maka 1 hari kerja sebelum pembayaran I sebagai mana ditetapkan dalam kerangka acuan, bersedia memberi pendapat hukum yang diterbitkan pendapat hukum di negara asal investor," jelas surat tersebut.

Dalam memasuki tahap registrasi, calon investor disyaratkan tidak memiliki benturan kepentingan, pihak terafiliasi dengan KKA atau PPA. Sumber dana dalam KSO dari calon investor juga tidak diperkenankan berasal dari hasil tindak kejahatan atau pidana, atau tengah bersengketa.

Sesaat setelah terpilih, investor wajib menyediakan SDM termasuk manajemen yang kompeten, terlatih dan berpengalaman. Investor harus menyatakan komitmen dalam pembangunan sarana dan prasarana produksi atau perbaikan, perawatan, serta penggantian fasilitas produksi milik KKA.

Selain itu, investor diwajibkan menyediakan power plant atau pembangkit lain serta fasilitas pendukung termasuk instalasi pengolah limbah. Instalasi pengolah limbah ini guna menunjang pelaksanaan produksi KKA dalam kerangka KSO, tidak lebih dari tiga bulan sejak penandatanganan dokumen transaksi.

"Calon investor menyatakan persetujuan dan komitmen dalam upaya perpanjangan izin usaha atau lain dari instansi pemda setempat. Melakukan penutupan asuransi aras seluruh fasilitas produksi dengan 'Banker Clause' PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selama masa KSO," katanya.

Investor pemenang juga menyatakan komitmennya dalam melakukan pembayaran kompensasi KSO kepada KKA, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam dokumen transaksi.

Berdasarkan jadwal, program evaluasi penawaran dari calon investor dilakukan pada 25-27 Mei 2011, dengan hasilnya dapat diketahui secara berkala pada 30 Mei - 16 Juni 2011. Pengumuman pemenang pada 20 Juni 2011, dan pembayaran awal dari investor pemenang dilakukan di 22 Juni 2011, serta penandatangan diantara investor dan seluruh pihak terkait pafa 24 Juni 2011.

KKA merupakan BUMN yang didirikan pada 1983 di Kabupaten Aceh Utara yang bergerak di bidang pembuatan kertas kraft dengan kapasitas produksi terpasang 135.000 ton per tahun, yang menghasilkan kertas kantong semen dengan bahan baku kayu pinus. Saat ini program restrukturisasi dan revitalisasi tengah berjalan, dengan mengundang calon investor.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads