Mangindaan mengatakan, saat ini rencana kenaikan gaji pejabat negara masih terus dalam proses di Kementerian Keuangan untuk menentukan besaran kenaikannya. Menurutnya, kenaikan gaji pejabat mengikuti kenaikan gaji PNS serta anggota TNI/Polri.
"Belum (besarannya), masih di Kementerian Keuangan kalau soal angka-angkanya tapi evaluasi tentang gaji tetap kita lakukan. Tapi kalau bicara angka ada di Kemenkeu," ujarnya saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (20/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan tuntutan kenaikan harga dan sebagainya kemudian PNS yang sudah naik juga, pejabatnya kan belum, sudah 8-9 tahun belum naik, kita perhitungkan begitu sejalan dengan kenaikan gaji PNS. Kita pada dasarnya untuk pegawai, pejabat jangan sampai gajinya lebih kecil dari PNS tapi nggak terlalu besar," jelasnya.
Selain itu, ujar Mangindaan, karena 8 tahun gaji pejabat tak naik, sampai-sampai menteri gajinya kalah tinggi dari gaji PNS bawahannya.
"Itu persentase-persentase bahwa PNS sudah naik sekian, sudah 5 tahun naik jadi ada saja seorang menteri lebih kecil gajinya dibandingkan dia punya wakil karena pejabat negara mendahulukan yang lain-lain, anak buah dulu," pungkasnya.
(nia/dnl)











































