"Sengketa kepemilikan merek masih akan menjadi tren di tahun ini disamping, hak cipta, pembajakan media cakram optik (dvd-vcd) dan buku," ujar Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Justisiari Kusumah ketika berbincang dengan detikFinance dikawasan Gedung BRI, Sudirman, Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Dijelaskan Justisiari, lebih mudahnya pengusaha menggunakan merek yang sudah terkenal dikarenakan tidak perlunya mengeluarkan biaya promosi yang tinggi. Hal ini, sambungnya sudah pasti akan menekan biaya produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Justisiari menambahkan, prilaku konsumen di Indonesia pada dasarnya perlu mendapatkan edukasi. Di Indonesia, banyak konsumen yang lebih suka menggunakan produk terkenal dibandingkan dengan produk lokal.
"Apalagi sudah dipasarkan di luar negeri pasti banyak konsumen yang tergiur. Nah ini menyebabkan pengusaha lokal banyak menggunakan merek-merek yang sudah ada dan terkenal," tegasnya.
Ditempat yang sama Sekjen AKHKI Firoz Gaffar mengatakan merek terkenal memang sudah dilindungi ditingkat global. "Merek tenar memang akan tidak asing buat kita. Bally dan Buccheri, Dunkin Donuts dan J'Co, Marks and Spencer adalah contoh merek yang dikenal di seluruh dunia. Dalam bingkai hukum merek tersebut dilindungi," kata Dia.
Menurut Firoz, hukum tataran global perlu melindungi merek yang akan, sedang, atau sudah meraih status terkenal. "Tanpa perlindungan merek buah kerja para pebisnis Indonesia yang telah membangun citra bisnisnya dalam wujud merek mungkin terlalu kaget dengan batasan, masalah atau kendala yang akan dihadapi. Karena merek yang diciptakan bisa saja sudah terkenal di negara lain," kata Dia.
Beberapa kasus kisruh merek belakangan ini semakin banyak diperkarakan seperti perusahaan jam raksasa Jepang, Casio menggugat pengusaha lokal Bing Ciptadi karena diduga membuat jam tangan palsu seri Edifice. Padahal, Casio membuat seri Edifice yang telah beredar di Indonesia dan terdaftar di Kemkum dan HAM.
Namun pihak Bing Ciptadi menggugat balik perusahaan jam raksasa Jepang Casio. Ini karena jam tangan seri Edifice sudah lebih dahulu didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Padahal sebelumnya Casio menggugat pengusaha lokal Bing Ciptadi karena diduga membuat jam tangan palsu seri Edifice.
Sebelumnya juga pihak mobil mewah Lexus yang bernaung di bawah Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha menggugat pengusaha helm lokal karena merasa ditiru nama mereknya.
Lexus menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar membonceng nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan.
(dru/hen)










































