Meski masih ada 0,85% atau sekitar 240 pegawai belum menyerahkan, Ditjen Pajak menyatakan itu adalah hal yang biasa. Ini disampaikan oleh N.E. Fatimah mengatasnamakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak.
"Sesuai pasal 3 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan kata lain batas waktu penyampaian SPT WP Orang Pribadi tahun pajak 2011 adalah 31 Maret 2011," ujar Fatimah dalam hak jawabnya kepada detikFinance, Rabu (20/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam surat edaran Dirjen Pajak sebelumnya M. Tjiptardjo pada 12 Januari 2011 bernomor S-14/PJ/2011 dikatakan, seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Pajak harus menyampaikan SPT paling lambat 25 Februari 2011.
"Penyampaian SPT yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak per 25 Februari 2011 bukanlah hal yang memalukan karena memang belum atau tidak terlambat. Penyampaian SPT tersebut masih jauh dari batas waktu terakhir yang ditentukan," tukas Fatimah.
(dnl/qom)