Hal ini merupakan bagian pembahasan antara Menteri Perdagangan Indonesia Mari Elka Pangestu saat bertemu Menteri Perdagangan Australia Craig Emerson hari ini dalam rangka Trade Ministers’ Meeting (TMM) ke-9.
Ketentuan SPS Australia yang ketat telah membuat produk buah-buahan tropis Indonesia sulit menembus pasar Australia walaupun tarif untuk komoditi ini sudah 0%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jendral Kerjasama Perdagangan Internasional Kementrian Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan pemerintah akan memprioritaskan kemudahan akses pasar bagi buah manggis, salak, dan mangga yang masuk ke pasar Australia.
Masalah ini akan dibicarakan dalam pra negosiasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Selain itu, akan dibicarakan persyaratan pelabelan makanan asal Indonesia.
"Ada beberapa makanan kita yang masuk pelabelannya kurang baik," ujarnya.
Gusmardi menjelaskan, pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan pemerintah Australia megenai pelabelan makanan Indonesia dan akses pasar Australia.
Upaya tersebut akan diperjuangkan dengan suatu pengakuan bersama, yang akan dimasukkan ke IA-CEPA. Gusmardi berjanji, perjanjian dengan Australia tersebut akan dirampungkan dalam tahun ini.
"Kita minta ada kerjasama dengan badan POM di sana (Australia) dan badan POM kita melalui mutual recognition agreement," pungkasnya.
Penandatangan negosiasi antara Indonesia da Australia ini diadakan hari ini di kantor kementrian Perdagangan. Acara ini dihadiri oleh Mentri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Mentri Perdagangan Australia Craig Emerson.
Selain buah-buahan, masalah yang dihadapi produk Indonesia di Australia adalah holding order yang dikenakan kepada produk-produk makanan Indonesia seperti kecap manis, snack cream strawberry, makanan ringan dari singkong dan razor clams. Berdasarkan catatan yang dimiliki Kemendag, terdapat 13 kasus holding order di tahun 2010 yang dikenakan Australia terhadap produk makanan Indonesia.
Isu-isu perdagangan bilateral kedua negara lainnya juga dibahas antaralain soal akses pasar produk peternakan Australia ke Indonesia, persyaratan pelabelan makanan di Indonesia, pertemuan pra-konsultasi negosiasi IA-CEPA. Perkembangan ratifikasi ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
(hen/dnl)











































