Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan ini merupakan kenaikan harga patokan garam setelah sejak 2008 tak ada kenaikan.
"Untuk garam, harga garam K1 dari Rp 325.000 per ton menjadi Rp 750.000 per ton. Untuk K2 Rp 250 ribu per ton jadi Rp 550 ribu per ton. Ini belum pernah naik sejak 2008. Kita berdasarkan masukkan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bagaimana kita beri insentif cukup ke petani garam. Semoga kualitas juga naik," tutur Mari usai rapat dengan Menteri KKP di kantor KKP, Jakarta, Kamis (21/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Menteri KKP Fadel Muhammad mengatakan, kenaikan harga patokan garam petani ini berdasarkan usulan dari dirinya untuk menyemangati petani garam nasional.
Menurut Fadel ada beberpaa pertimbangan kenapa harga patokan garam harus dinaikkan. "Selama ini petani menganggap garam tidak ekonomis, selain itu kita juga ingin swasembada garam seperti masa lalu," ujarnya.
Fadel mengatakan, di 2011 ini pemerintah telah menyiapkan dana Rp 96 miliar untuk membantu meningkatkan produksi garam nasional.
"Diharapkan tahun depan nilainya bisa naik dan meningkatkan produksi hingga 300 ribu ton. Ada 9 lokasi utama seperti Indramayu, Cirebon, Madura, dan NTT. Ada juga 40 lokasi lain yang akan kita bina," tukas Fadel.
(dnl/hen)










































