Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Hari Priyono di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Kamis (21/4/2011).
"Sudah ada aturan menteri tentang persyaratamn teknis pangan segar yaitu kadar kandungan pestisida terkait dengan faktor keamanan pangan. Pemerintah punya kewenangan dalam penerapan instrumen teknis," tutur Hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila instrumen tarif tak mampu lagi menciptakan perdagangan yang berkeadilan antara barang impor dan barang lokal, maka andalan yang kita harapkan adalah instrumen teknis," kata Hari.
Persyaratan yang bakal diperketat adalah kandungan pestisida dari produk pangan impor yang masuk. Kandungan pestisida harus memenuhi persyaratan internasional.
"Karena itu, Kementan melalui instrumen Badan Karantina akan memperketat persyaratan teknis dan pemasukkan pangan-pangan segar ke wilayah kita," tegas Hari.
Dalam kesempatan tersebut, Hari mengatakan para petani khususnya buah-buahan dan sayuran harus bisa meningkatkan daya saing mereka.
"Kalau kita bisa penuhi persyaratan teknis, maka tidak susah kita masuk. Kita harus yakinkan mereka kita bebas penyakit. Jangan sampai kita kirim nanti barangnya ada ulat. Karena ulat mengkontaminasi pertanaman di negara tujuan ekspor," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengatakan pasar lokal terus dibanjiri buah-buahan asal China yang harganya jauh lebih murah dari buah-buahan lokal.
Ini menyebabkan Indonesia tekor US$ 600 Juta berdagang buah-buahan dengan China. Serbuan buah-buahan dari China makin deras karena harganya lebih murah dari buah lokal.
(dnl/hen)










































