Karena itu, Ditjen Bea dan Cukai melakukan kerjasama dengan 14 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait peredaran barang antarkota maupun antar negara.
"Oh itu sedang proses pendalaman, karena MoU itu kan kita mau melihat rinciannya apa, tapi pada prinsipnya kita ingin semua pihak, semua instansi, semua stakeholder berkomitmen untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi, KKN-lah. Kami tidak ingin lagi itu menjadi sumber penghambat ekonomi nasional," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (27/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita ingin pungli yang sekarang ini selalu didengungkan itu dihilangkan. Kalau sendirian sangat sulit. Karena itu kita minta komitmen dari seluruh stakeholder untuk sama-sama," kata Agung.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi biaya karena masyarakat terhindar dari biaya yang tidak perlu. Yang ada hanya pungutan resmi saja.
"tidak boleh di luar itu kemudian cingcai, kemudian dinaikkan diturunkan asal ada lebih, anda sudah tahulah pasti di lapangan. itu yang harus kita berantas," tegasnya.
Saat ini, lanjut Agung, pihaknya sedang mengkaji rencana tersebut. Diperkirakan ada sekitar 14 K/L yang akan melaksanakan MoU itu.
"Kami sedang menkaji sekitar ada 14 sampai 18, tapi ternyata ada yang satu atap, jadi mungkin nanti sekitar 14-an lah, tapi itu pun masih dalam pengkajian ya, bisa juga nanti lebih kalau memang ternyata terkait di pelabuhan," tandasnya.
(nia/dnl)










































