Di hari terakhir batas waktu penyerahan SPT untuk wajib pajak badan atau perusahaan, kantor pajak bakal buka sampai pukul 19.00.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pajak Herry Sumardjito dalam siaran pers, Kamis (28/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry mengatakan, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunannya dalam bentuk formulis kertas (hard copy) atau e-SPT (elektronik SPT).
"Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan e-SPT, dapat menggunakan aplikasi e-SPT tahun 2009," jelas Herry.
Dia pun mengingatkan, agar para perusahaan melaporkan SPT tepat waktu. Jika tidak maka akan ada sanksi administrasi denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta yang telah diatur dalam Pasal 7 UU KUP.
(dnl/qom)











































