Deadline SPT Perusahaan, Kantor Pajak Lembur di Hari Sabtu

Deadline SPT Perusahaan, Kantor Pajak Lembur di Hari Sabtu

- detikFinance
Kamis, 28 Apr 2011 17:03 WIB
Deadline SPT Perusahaan, Kantor Pajak Lembur di Hari Sabtu
Jakarta - Demi menunggu perusahaan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya hingga batas akhir di 30 April 2011, seluruh kantor pajak bakal lembur buka hingga Sabtu (30/4/2011).

Di hari terakhir batas waktu penyerahan SPT untuk wajib pajak badan atau perusahaan, kantor pajak bakal buka sampai pukul 19.00.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pajak Herry Sumardjito dalam siaran pers, Kamis (28/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia tetap buka dan melayani wajib pajak mulai pukul 08,00 sampai 19.00 waktu setempat. Demikian juga bank persepsi dan kantor pos penerima pembayaran pajak akan buka pada Sabtu 30 April 2011," tutur Herry.

Herry mengatakan, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunannya dalam bentuk formulis kertas (hard copy) atau e-SPT (elektronik SPT).

"Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan e-SPT, dapat menggunakan aplikasi e-SPT tahun 2009," jelas Herry.

Dia pun mengingatkan, agar para perusahaan melaporkan SPT tepat waktu. Jika tidak maka akan ada sanksi administrasi denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta yang telah diatur dalam Pasal 7 UU KUP.


(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads