51 Kontainer Daging Ilegal 'Pulang Kampung' ke 3 Negara

51 Kontainer Daging Ilegal 'Pulang Kampung' ke 3 Negara

- detikFinance
Senin, 02 Mei 2011 10:36 WIB
51 Kontainer Daging Ilegal Pulang Kampung ke 3 Negara
Jakarta - Badan Karantina Kementerian Pertanian memastikan telah mereekspor atau mengembalikan 51 kontainer daging sapi impor ilegal ke negara asalnya. Negara-negara tersebut antara lain Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.

Hal ini ini disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini kepada detikFinance, Senin (2/5/2011).

"Daging impor yang tidak memenuhi persyaratan pemasukan ada 51 kontainer ke negara New Zealand, Australia, dan USA," jelas Banun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banun menjelaskan yang direekspor bukanlah sapi impor melainkan daging sapi impor. Diantaranya tak memenuhi surat persetujuan pemasukan (SPP) dalam proses impor daging beku ke dalam negeri.

Sebelumnya pihak Kementerian Pertanian menyatakan siap meladeni upaya gugatan para importir daging ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penahanan sebanyak 51 kontainer daging impor di Tanjung Priok oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian

Berdasarkan data Kementerian Pertanian pada Januari 2011 terdapat jumlah impor daging sebanyak 345 kontainer, dari jumlah itu sebanyak 294 kontainer tak masalah, dan yang tertahan 51 kontainer karena masalah SPP. Sementara pada Februari  2011 ada 296 kontainer yang masuk, di mana 204 tak masalah, sisanya tertahan.

Pada tahun ini kuota impor sapi hidup (sapi bakalan) sebanyak 500.000 ekor sapi dan 72.000 ton daging beku.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads