Hal ini seperti dikutip detikFinance dari situs resmi Mahkamah Agung Senin, (2/5/2011), yang intinya mengabulkan permohonan Lexus.
Kini produsen mobil mewah asal Jepang tersebut akhirnya tersenyum manis, setelah sebelumnyaΒ Lexus harus gigit jari karena kalah dalam pengadilan di PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan kasasi diputus 20 April 2011," jelas MA dalam keterangan resminya.
Seperti diketahui, putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan PN Jakpus. Dalam putusan di PN Jakpus, majelis hakim yang diketuai oleh Nirwana menyatakan, gugatan pembatalan merek harus didasarkan pada adanya itikad tidak baik dan adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar terlebih dulu untuk produk barang sejenis. Ini sesuai ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU 15/ 2001 tentang Merek.
Karena dua merek terdaftar untuk jenis barang yang berbeda, hakim Nirwana menolak gugatan pembatalan merek dari Toyota tersebut. Sebab, merek Lexus milik Lexus Daya Utama yang terdaftar di bawah registrasi nomor IDM000232235 pada 11 Januari 2010, terdaftar untuk jenis produk yang masuk kelas 9 yakni segala macam komputer dan aksesori perlengkapannya yakni software, disket komputer, power supply, monitor, disk drive, mouse, keyboard, USB, dan lainnya.
Di Indonesia, merek Lexus milik Toyota terdaftar sejak 25 Mei 1992 dengan registrasi No.275.609 yang diperbarui pada 25 Mei 2002. Karena itu, Toyota menilai pendaftaran merek Lexus oleh Daya Utama didasari itikad baik untuk membonceng ketenaran merek Lexus miliknya. Namun argumen ini dipatahkan oleh MA.
(asp/hen)











































