Casio menyampaikan jawabannya dalam sidang yang dipimpin Pramodhana K. Kusuma Atmadja. Dalam jawaban itu, intinya secara tegas menolak dalil-dalil gugatan balik tersebut. Menurutnya secara yuridis dalil yang dikemukakan Bing Ciptadi tak beralasan.
"Merek Edifice, desain Edifice, dan Edifice logo milik klien kami tak terbantahkan sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di banyak negara," ujar kuasa hukum Casio Gracia Natalie Hartono, dalam jawababnya di persidangan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (2/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pendukung Team Partners Red Bull Racing tersebut, klien kami mempunyai hak untuk mempromosikan alat pengukur waktu merek Edifice dalam berbagai variasi bentuk huruf pada pakaian pembalap dan pada mobil balap Red Bull Racing,β jelas Gracia.
Selain itu, dia juga menyatakan permohonan Bing Ciptadi untuk menarik produk Edifice milik Tergugat juga tak bisa dilakukan. "Hingga kini belum ada putusan dan kami akan selalu mengajukan upaya hukum akan permohonan gugatan kami dikabulkan," imbuhnya.
Dia pun menyatakan Penggugat telah membonceng ketenaran merek kliennya. Menurutnya alangkah sulit dipercaya jika Tergugat mampu membentuk rangkaian kata untuk sebuah merek yang sama dan di kelas yang sama pula jika tak terinspirasi dari keterkenalan merek kliennya. "Jarak antara klien kami dan Bing Ciptadi adalah ribuan kilometer, namun ditemukan merek yang sama," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bing Ciptadi, Tigor Tampubolon, mengaku akan mengajukan duplik pekan depan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang berikutnmya akan berlangsung pada Senin (9/5/2011) dengan agenda duplik dalam konpensi oleh Tergugat konpensi.
Seperti diketahui, dalam gugatannya Casio mengatakan merek Edifice yang terdaftar atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Tergugat I.
Pendaftaran merek Edifice oleh Penggugat di Indonesia ditolak Ditjen HaKI yang merupakan Tergugat II karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tergugat yang terdaftar dengan No.IDM000182671 pada 30 Oktober 2008.
Penggugat mengklaim merek Edifice merupakan merek terkenal serta telah terdaftar di sejumlah negara antara lain United Arab Emirates, Argentina, Australia sejak 1999.
Penggugat menilai pendaftaran merek Edifice oleh Tergugat didasarkan pada itikad tidak baik yaitu membonceng ketenaran merek Penggugat.
Sementara itu, pada persidangan dua pekan lalu, pihak tergugat mengajukan rekonpensi atau gugatan balik dan memohon agar Majelis Hakim menarik peredaran produk Edifice milik Penggugat dari pasaran dengan alasan belum terdaftar.
(asp/dnl)










































