Muhaimin Minta Karyawan Bergaji Rp 2,6 Juta Dibebaskan Pajak

Muhaimin Minta Karyawan Bergaji Rp 2,6 Juta Dibebaskan Pajak

- detikFinance
Rabu, 04 Mei 2011 16:26 WIB
Muhaimin Minta Karyawan Bergaji Rp 2,6 Juta Dibebaskan Pajak
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat ini sedang mengupayakan pembebasan pajak bagi karyawan bergaji rendah. Jika saat ini karyawan bergaji Rp 1,3 juta/bulan tidak dipungut pajak, maka ke depan diupayakan karyawan bergaji Rp 2,6 juta/bulan akan bebas pajak.

"Kita sedang menggodok pajak penghasilan buruh. Ini Rp 1,3 juta tidak kena pajak, nah ke depan kita naikkan kita lagi berjuang dengan Menkeu supaya 2x lipat jadi Rp 2,6 juta," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai dipanggil Presiden SBY di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Muhaimin mengatakan, gaji Rp 2,6 juta/bulan tersebut merupakan take home pay yang didapatkan karyawan, bukan gaji pokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu harus take home pay per bulan di penghasilan tidak kena pajak. Ini naik supaya tidak memberatkan buruh dan ini memang kita lagi terus menyakinkan Dirjen Pajak supaya lost potential pajaknya tidak terlalu terbebani," papar politisi PKB tersebut.

Respons kalangan pengusaha terkait hal ini? "Ini lagi sosialisasi terus, kalau pengusaha soal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak masalah. Pemerintah yang rugi. Tapi ini belum mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak masih terus negosiasi sampai berapa," jawab Cak Imin.

Namun, jika usulan Kemenakertrans ini tidak dipenuhi, setidak-tidaknya Cak Imin berharap agar Dirjen Pajak mengabulkannya sekitar 75%.

"Target maksimalnya ya 2 kali lipat. Tapi kalau tidak, setidak-tidaknya 75 persenlah," kata Muhaimin.

Saat berkunjung ke pabrik keramik di Hari Buruh 1 Mei lalu, Presiden SBY ditanya oleh salah seorang karyawan tentang manfaat pajak yang telah mereka bayarkan kepada negara. Dalam kesempatan tersebut, SBY mengatakan saat ini sedang dibahas batas minimal gaji karyawan yang tidak dikenakan pajak.

Seperti diketahui, besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) saat ini ditetapkan sebesar Rp 15,8 juta per tahun. Aturan ini ditetapkan dalam UU PPh yang disahkan pada tahun 2008 dan berlaku sejak 1 Januari 2009.


(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads