"Kita sedang menggodok pajak penghasilan buruh. Ini Rp 1,3 juta tidak kena pajak, nah ke depan kita naikkan kita lagi berjuang dengan Menkeu supaya 2x lipat jadi Rp 2,6 juta," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai dipanggil Presiden SBY di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/5/2011).
Muhaimin mengatakan, gaji Rp 2,6 juta/bulan tersebut merupakan take home pay yang didapatkan karyawan, bukan gaji pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Respons kalangan pengusaha terkait hal ini? "Ini lagi sosialisasi terus, kalau pengusaha soal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak masalah. Pemerintah yang rugi. Tapi ini belum mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak masih terus negosiasi sampai berapa," jawab Cak Imin.
Namun, jika usulan Kemenakertrans ini tidak dipenuhi, setidak-tidaknya Cak Imin berharap agar Dirjen Pajak mengabulkannya sekitar 75%.
"Target maksimalnya ya 2 kali lipat. Tapi kalau tidak, setidak-tidaknya 75 persenlah," kata Muhaimin.
Saat berkunjung ke pabrik keramik di Hari Buruh 1 Mei lalu, Presiden SBY ditanya oleh salah seorang karyawan tentang manfaat pajak yang telah mereka bayarkan kepada negara. Dalam kesempatan tersebut, SBY mengatakan saat ini sedang dibahas batas minimal gaji karyawan yang tidak dikenakan pajak.
Seperti diketahui, besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) saat ini ditetapkan sebesar Rp 15,8 juta per tahun. Aturan ini ditetapkan dalam UU PPh yang disahkan pada tahun 2008 dan berlaku sejak 1 Januari 2009.
(nia/dnl)











































