HPP Gula Naik Jadi Rp 7.000/Kg

HPP Gula Naik Jadi Rp 7.000/Kg

- detikFinance
Kamis, 05 Mei 2011 19:41 WIB
Jakarta - Pemerintah menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) gula kristal putih (plantation white sugar) sebesar 10,2% dari Rp 6.350 per kg menjadi Rp 7.000 per kg.

Ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.11/M-DAG/PER/5/2011 pada 4 Mei 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).

Dalam salinan aturan yang dikutip, Kamis (5/5/2011), pertimbangan perubahan HPP ini adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan, menciptakan swasembada gula, dan meningkatkan daya saing serta jaminan pendapatan petani tebu dan industri gula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan HPP ini juga dengan mempertimbangkan upaya peningkatan efisiensi dan produktivitas (rendemen gula) sesuai dengan program revitalisasi industri gula di dalam negeri.

Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya yakni sejak 4 Mei 2011.


(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads