Ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.11/M-DAG/PER/5/2011 pada 4 Mei 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).
Dalam salinan aturan yang dikutip, Kamis (5/5/2011), pertimbangan perubahan HPP ini adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan, menciptakan swasembada gula, dan meningkatkan daya saing serta jaminan pendapatan petani tebu dan industri gula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya yakni sejak 4 Mei 2011.
(dnl/ang)