Dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan oleh JAIC oleh MA, maka PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit. Sehingga secara hukum, pihak Istaka kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya.
"Kabul," kata putusan kasasi yang diputus 22 Maret 200 seperti dikutip detikFinance dari situs resmi MA, Jumat, (6/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada fakta yang sangat jelas bahwa Istaka telah tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada sejumlah krediturnya, termasuk JAIC," kata Tommy Budidjaja kuasa hukum JIAC.
Menjadi masalah adalah saat ini Istaka merupakan BUMN, yaitu apakah asetnya bisa disita atau tidak. Namun menurut Tony kekayaan atau aset Istaka bukan merupakan aset negara, melainkan aset Istaka sendiri.
Berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA 2010 disimpulkan bahwa kekayaan negara yang telah disertakan sebagai modal ke BUMN bisa disita oleh pengadilan karena kekayaan itu bukan lagi milik negara melainkan sudah menjadi harta milik BUMN.
"Sebagai BUMN Persero yang modalnya terbagi atas saham-saham dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana normalnya perusahaan-perusahaan swasta yang tujuan utamanya adalah untuk mengejar keuntungan, Istaka jelas dapat dimohonkan pailit," terang Tommy.
(asp/hen)