Dalam kententuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang ketentuan ekspor kopi yang belaku mulai 3 Mei 2011. Telah dihapus soal ketentuan persyaratan mengenai fotokopi bukti pembayaran iuran kepada Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) dengan menunjukkan bukti asli dalam mengurus SPEK.
Ketentuan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang ketentuan ekspor kopi. Dalam aturan baru ini juga dihapus mengenai ketentuan laporan AEKI kepada menteri perdagangan terkait laporan keuangan penggunaan iuran dari anggota eksportir kopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, langkah mempermudah ekspor ini diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi ETK melaporkan secara elektronik. Para dinas di daerah yang menerbitkan SPEK juga bisa melaporkan dengan cara yang sama yaitu melalui melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
"Selain itu mempermudah sistem pelaporan, yang bisa dilakukan secara elektronik," jelas Deddy.
(hen/dnl)











































